Mendagri Usulkan Kenaikan Biaya Operasional Kepala Daerah untuk Cegah Korupsi
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengusulkan peningkatan biaya operasional dan skema insentif bagi kepala daerah saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 16 Juli 2026. Langkah ini diajukan untuk mengompensasi besarnya modal politik selama pemilihan kepala daerah sekaligus menekan potensi tindak pidana korupsi.
Dilansir dari epaper.mediaindonesia.com, rendahnya pendapatan resmi yang mencakup gaji pokok dan tunjangan gubernur, bupati, serta wali kota dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan biaya kampanye. Ketimpangan ini dianggap menjadi pendorong utama pejabat daerah mencari pendapatan ilegal melalui celah korupsi.
"Saya juga pernah mengusulkan supaya resmilah kepala daerah ini, kalau memang dia karena sistem, karena dia take home pay pendapatan mereka kurang dibanding dengan kerja mereka, misalnya, kenapa tidak misalnya biaya operasional mereka ditambah. Gajinya pun berapa, Pak, gajinya kepala daerah itu? Enam juta lebih, ya, kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan it…." kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Selain masalah pendapatan, Kementerian Dalam Negeri juga menyoroti keterbatasan pengawasan struktural. Pemberitaan viva.co.id menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki otoritas penuh untuk memantau aktivitas seluruh pejabat daerah secara konstan.
"Mereka bukan anak kecil ya, kepala daerah ini nggak bisa kita awasin 24 jam, 7 Hadi seminggu kita pelototin, nggak mungkin ya," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Guna mengatasi celah pengawasan tersebut, Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung telah mengintegrasikan sistem pengawasan digital lewat manajemen khusus.
"Yang kita bisa lakukan pengawasan, peneguran, kegiatan-kegiatan bersama KPK, sistem pencegahan korupsi—ada namanya manajemen apa namanya itu Monitoring Center for Prevention (MCP). Kita udah buat, Kemendagri bersama Kejaksaan Agung dan bersama KPK," ungkap Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Tito Karnavian juga mengingatkan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi pada akhirnya bertumpu pada integritas personal masing-masing pemimpin. Terkait penindakan, ia menegaskan bahwa regulasi yang berlaku membatasi kewenangan kementerian dalam memberikan sanksi berat bagi kepala daerah yang bermasalah.
"Nah oleh karena itu, kita pun untuk melakukan apa namanya sanksi pun kan teguran paling. Kemudian nggak ada kita, Kemendagri nggak punya kewenangan untuk memecat mereka," pungkas Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.