Mendagri Tito Karnavian Usul Pembentukan Undang-Undang Khusus BUMD
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pembuatan undang-undang khusus serta penguatan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah oleh pejabat setingkat eselon I guna mengatasi persoalan kerugian perusahaan kedinasan tersebut.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Menurut Tito, pergantian kepemimpinan di daerah kerap menjadi pemicu utama kemunduran finansial BUMD.
"Begitu terjadi pergantian pejabat kepala daerahnya, masalahnya kemudian berlanjut menjadi tanggungan dari kepala daerah berikutnya. Kalau kepala daerah berikutnya melanjutkan lagi hal yang salah, makin berat lagi. Akhirnya, BUMD itu makin lama makin rugi, makin rugi, makin rugi," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Mantan Kapolri tersebut sangat menyayangkan kondisi korporasi daerah yang terus-menerus mengalami defisit. Padahal, sektor usaha ini memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di luar sektor pajak dan retribusi konvensional.
"BUMD sebetulnya adalah salah satu instrumen penting di samping pajak dan retribusi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menuju kemandirian fiskal daerah. Tapi kalau seandainya rugi, justru dia akan membeloroti APBD. Alih-alih menambah APBD, bahkan akhirnya membuat beban kepada APBD. Terutama untuk operasionalnya, kemudian maintenance, pegawai, dan lain-lain," ucap Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, regulasi yang spesifik dinilai menjadi solusi mutlak. Kemendagri saat ini juga tengah menyiapkan opsi regulasi perantara sembari menunggu proses legislasi undang-undang baru yang memakan waktu.
"Oleh karena itulah, memang pernah ada rencana kita untuk mengajukan usulan membuat undang-undang spesifik mengenai Badan Usaha Milik Daerah. Namun, sambil itu berjalan prosesnya yang panjang, memang ada rencana kita untuk menyusun perubahan PP, Peraturan Pemerintah mengenai BUMD, yang di antaranya adalah memperkuat di bidang pembinaan dan pengawasan," tutur Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Selain pembenahan regulasi, struktur pembinaan di internal Kementerian Dalam Negeri juga dipandang perlu mengalami peningkatan status eksekutif. Pihaknya menghendaki agar posisi penanggung jawab diserahkan kepada pejabat setingkat direktur jenderal.
"Termasuk peran daripada Kemendagri sebagai pembina dan pengawas di antaranya lah membentuk pansel tadi sudah disampaikan, dalam pemilihan direksi dan komisaris. Kemudian persetujuan dari Kemendagri. Kemendagri juga kemudian sudah mengusulkan untuk penguatan pengawasan dan pembinaan ini, agar BUMD ini ditangani oleh seorang dirjen eselon I," sebut Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Tito menggarisbawahi bahwa struktur yang ada saat ini tidak memiliki kewenangan yang cukup kuat. Pejabat yang mengurusi badan usaha daerah dinilai terbebani oleh cakupan tugas yang terlalu luas.
"Saat ini di bawah Dirjen Keuangan Daerah pembinaannya, dijabat oleh eselon II. Tapi bukan hanya spesifik BUMD. Jadi direktur yang menangani BUMD, BLUD, dan kemudian juga aset-aset daerah. Lebih spesifik yang nangani BUMD hanya seorang kasubdit yang power-nya pasti tidak akan kuat setingkat dirjen," lanjut Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.