Mendagri Usul Rp14 Triliun Atasi Masalah Fiskal Daerah

Share

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan penambahan anggaran sekitar Rp14 triliun untuk menutupi masalah defisit fiskal dan kekurangan belanja pegawai di 79 daerah pada Rabu, 5 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kekurangan dana khusus belanja gaji pegawai di puluhan daerah tersebut diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun. Pemerintah pusat melalui skema bantuan darurat diharapkan dapat mendukung daerah yang telah melakukan efisiensi tetapi tetap kekurangan ruang fiskal.

"Nah, ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah enggak cukup, DBH (Dana Bagi Hasil) enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar biaya pegawai, enggak ada jalan lain ini harus top up dari Kementerian Keuangan. Dan kami hitung lebih kurang paling tidak 79 (daerah)," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Jumlah bantuan sebesar Rp14 triliun dihitung guna memperkuat ketahanan anggaran daerah. Namun, perkiraan perhitungan dari Kementerian Keuangan memproyeksikan kebutuhan alokasi dana tersebut dapat mendekati angka Rp20 triliun.

"Jadi kalau belanja pegawainya 79 itu kalau enggak salah hampir Rp 3,5 triliun gitu, yang kalau ditambah yang lain-lain untuk memperkuat dia lebih kurang Rp 14-an triliun. Tapi kalau datanya Pak Menteri Keuangan, beliau menghitung kira-kira hampir Rp 20 triliun," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan dua opsi penanganan, yakni melalui skema alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta percepatan penyaluran sisa pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH).

"Kalau TKD (Dana Transfer ke Daerah), saya sudah menyampaikan usulan kepada Bapak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa). Tapi kan itu nanti akan dibahas di tingkat pemerintah, kewenangan Bapak Presiden, diskresi Bapak Presiden, Bappenas, setelah itu kan mungkin juga akan dibicarakan dengan DPR, ya," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Pada skema kedua, pemerintah mendata adanya tunggakan sisa pembayaran DBH dari pemerintah pusat ke daerah senilai total Rp70 triliun pada tahun 2024. Pencairan tunggakan tersebut diusulkan agar difokuskan kepada pemda yang kondisi keuangannya kritis.

"Untuk DBH, saya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan, kalau bisa DBH yang kurang bayar dibayarkan kepada daerah-daerah yang belanja pegawainya sudah agak kesulitan. Super prioritasnya seperti itu, tergantung kemampuan keuangan negara yang paham Menteri Keuangan, ya," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Data daerah penderita krisis fiskal yang memiliki hak tagih penyaluran DBH telah diserahkan secara resmi kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti sesuai prioritas dan kemampuan kas negara.

"Jadi lebih kurang ada Rp 70 triliun yang kurang bayar, total semuanya. Ya enggak harus semuanya, ya. Tapi di daerah-daerah tertentu yang mereka kekurangan fiskal, tapi punya DBH yang belum dibayarkan oleh pemerintah pusat, itulah yang diprioritaskan. Datanya kemarin sudah kita sampaikan kepada Menteri Keuangan hari Senin," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author