Mendagri Tito Karnavian Pastikan Tidak Ada PHK Bagi PPPK Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak akan merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di daerah. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026), dilansir dari Detik Finance. Langkah tersebut diambil untuk merespons kendala keuangan yang dihadapi oleh ratusan pemerintah daerah.
Kendati demikian, Tito menggarisbawahi bahwa pemenuhan belanja pegawai di daerah tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bukan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Bukan dibayar dari APBN. Nanti kalau saya takut nanti narasinya bahwa kebijakan pemerintah pusat PPPK dibayar APBN, berarti seolah-olah selanjutnya nanti APBN semua, ini hanya untuk menghadapi persoalan yang ada saat ini.
Tetap ditangani oleh APBD. Yang jelas, tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK, menimbulkan permasalahan tersendiri nanti," ungkap Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Permasalahan finansial yang melanda daerah dipicu oleh tunggakan penyaluran Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat. Tito menyebutkan bahwa total kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 menembus angka Rp83,58 triliun, yang mencakup DBH pajak sebesar Rp43,30 triliun dan DBH sumber daya alam senilai Rp40,28 triliun.
"Menurut pendapat kami yang dimaksud beliau adalah yang belum dibayarkan DBH-nya," ungkapnya. Di sisi lain, terdapat pula surplus atau lebih bayar DBH dari pusat hingga tahun anggaran 2024 sebesar Rp13 triliun. Angka itu terdiri dari lebih bayar DBH pajak Rp1,26 triliun, DBH SDA Rp9,66 triliun, dan DBH sawit Rp2,39 triliun, sehingga akumulasi neto kurang bayar DBH menjadi Rp70,25 triliun yang tersebar di 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.
"Ini yang tadi hitungannya 490 tapi setelah kami cek ini lebih kurang 413. Ini kalau ini dibayarkan (DBH), maka PPPK ini sebagian besar daerah ini beres," jelasnya. Untuk wilayah yang tidak menerima alokasi DBH, pemerintah tengah merancang mekanisme penambahan saldo Dana Alokasi Umum. Skema penyesuaian anggaran tersebut sedang disiapkan secara intensif bersama Kementerian Keuangan.
"Ada daerah-daerah yang DBH-nya nggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak lagi. Caranya yaitu dengan cara top up DAU, dan ini sudah disiapkan skema itu dengan Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini bisa diatasi," pungkasnya. Persoalan mengenai 490 pemda yang megalami krisis keuangan ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya menyampaikan adanya peluang pemberian suntikan dana tambahan bagi daerah yang kesulitan menanggung gaji ASN. "Mungkin berapa, sampai seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana, tapi itu tergantung pada nanti petunjuk bapak presiden seperti apa. Jadi, peluangnya ada tinggal nanti petunjuk bapak presiden seperti apa," ujar Purbaya di Gedung Pacific Century Place, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).