Mendagri Memetakan 79 Pemda Membutuhkan Tambahan DAU Rp 14 Triliun
Kementerian Dalam Negeri memetakan sebanyak 79 pemerintah daerah membutuhkan tambahan Dana Alokasi Umum sebesar Rp 14 triliun dari pemerintah pusat untuk memperkuat keuangan daerah, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (5/8/2026).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa tambahan dana sebesar Rp 3,5 triliun sebenarnya sudah cukup untuk mengatasi persoalan pembayaran gaji pegawai saat ini. Namun, anggaran senilai Rp 14 triliun diperlukan agar kendala finansial serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Tito Karnavian menambahkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memiliki perhitungan berbeda terkait kebutuhan anggaran tersebut.
"Jadi kalau belanja pegawainya 79 itu kalau nggak salah hampir Rp 3,5 triliun gitu yang kalau ditambah yang lain-lain untuk memperkuat dia lebih kurang Rp 14-an triliun. Tapi kalau datanya Pak Menteri Keuangan beliau menghitung kira-kira hampir Rp 20 triliun," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Banyak pemerintah daerah mengajukan permintaan tambahan anggaran, tetapi hasil penelusuran menunjukkan sebagian besar daerah masih memiliki kemampuan membayar gaji pegawai melalui efisiensi APBD serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH).
Hasil evaluasi Kemendagri menetapkan 79 daerah benar-benar mengalami krisis keuangan dan tidak dapat lagi mengandalkan efisiensi maupun alokasi DBH.
"Ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah (APBD) tetap nggak cukup. DBH nggak ada, atau ada DBH tapi nggak cukup bayar biaya pegawai, nggak ada jalan lain ini harus top up dari Kementerian Keuangan. Dan kami hitung lebih kurang paling tidak 79," beber Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyebut terdapat lebih dari 400 daerah membutuhkan bantuan dana pusat.
Tito menegaskan bahwa angka ratusan daerah yang dimaksud merupakan wilayah yang memiliki hak DBH namun belum disalurkan oleh pemerintah pusat.
"409 itu adalah yang DBH-nya belum dibayarkan. Ya, jadi bukan yang enggak bisa bayar, ya, yang enggak bisa bayar belanja pegawai kami lihat minimal 79," beber Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.