Mendagri Larang Pemda Rekrut Tenaga Honorer Administrasi Baru

Share

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru di bidang administrasi karena membebani anggaran daerah dan negara. Penegasan tersebut disampaikan seusai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Larangan ini dikeluarkan karena maraknya kasus mantan tim sukses kepala daerah yang diangkat menjadi tenaga honorer nonskill. Akibatnya, belanja pegawai membengkak dan menjadi beban bagi pejabat kepala daerah berikutnya.

"Ya honorer, kita minta kepala daerah untuk mungkin tidak usah menarik tenaga honorer lagi, apalagi tenaga honorer yang administrasi yang bukan skill karena nanti mereka menjadi beban. Beban bagi kepala daerah, belanja pegawai yang bertambah, beban juga bagi kepala daerah berikutnya nanti pengganti," kata Tito seusai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Mendagri menjelaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK asalkan memiliki keahlian khusus. Pemerintah memprioritaskan sektor krusial seperti guru dan tenaga kesehatan yang memang sangat dibutuhkan di daerah.

"Yang sekarang terjadi kan PPPK ataupun PNS yang diangkat dari tenaga honorer kalau yang skill seperti guru, tenaga kesehatan okelah. Tapi, kalau tenaga administrasi kan mohon maaf dulunya banyak tim sukses dijadikan tenaga honorer, setelah bertahun-tahun dia mereka minta diangkat menjadi PPPK, setelah itu beban APBD jadi berat. Itu," ungkapnya.

Tito mengimbau para pemimpin daerah saat ini untuk belajar dari pengalaman masa lalu agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Penyetopan rekrutmen ini dikecualikan hanya jika daerah benar-benar kehabisan tenaga pendidik atau nakes.

"Akhirnya jadi beban kepala daerah berikutnya, makanya kita minta kepala daerah yang sekarang belajar dari pengalaman yang itu jangan angkat tenaga honorer lagi ya. Tapi ada permintaan tadi kecuali yang skill yang guru atau nakes yang memang sudah nggak ada lagi, sudah habis misalnya, apa boleh dibuat ya. Tapi sedapat mungkin jangan karena bisa menjadi beban belanja pegawai," kata dia.

Lonjakan jumlah tenaga honorer administrasi dinilai berisiko melanggar ketentuan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen. Kemendagri mendorong alokasi APBD dialihkan untuk program pembangunan yang menyentuh masyarakat secara langsung.

"Undang-undang menyatakan 30% belanja pegawai dari APBD bisa dilanggar nanti. Yang kedua jadi beban bagi berikutnya. Sedapat mungkin APBD yang ada itu sedapat mungkin, sebanyak mungkin digunakan untuk kepentingan rakyat. Bangun jalan, perbaiki sekolah, kesehatan dibanding merekrut pegawai yang banyak gitu loh ya," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author