Mendagri Evaluasi 26 Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi 26 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jumat (14/8/2026). Langkah tersebut dilakukan kendati pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan hak para pegawai. Penyaluran dana triliunan rupiah tersebut mencakup alokasi sebesar Rp10 triliun guna menuntaskan masalah kurang bayar Dana Bagi Hasil ke daerah.
Sementara itu, sisa anggaran yang bernilai lebih dari Rp8 triliun dialokasikan sebagai tambahan Dana Alokasi Umum. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa penambahan belanja pegawai daerah sejatinya sudah diantisipasi melalui kucuran anggaran pusat tersebut.
"Sekiranya untuk pembayaran belanja pegawai hampir semuanya bisa diatasi. Ada beberapa yang sedang kita evaluasi, 26 daerah," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Tambahan dana dari pemerintah pusat utamanya ditujukan untuk membantu kas daerah dalam menanggulangi pembayaran gaji PPPK. Skema bantuan ini diprioritaskan bagi wilayah yang memiliki kapasitas fiskal tergolong rendah. Dukungan finansial ke daerah dipastikan berlanjut seiring dengan usulan kenaikan nilai Transfer ke Daerah sebesar 5,5 persen menjadi Rp735 triliun dalam RAPBN 2027. Kementerian Dalam Negeri bakal menyetorkan pemetaan kebutuhan anggaran untuk tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.
Pemerintah menetapkan prioritas utama penyaluran Transfer ke Daerah untuk menyokong wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah yang minim. Selain itu, alokasi bantuan diprioritaskan untuk pemulihan daerah yang baru diterpa bencana alam.