Membedah Status Kehalalan Cheese Platter yang Sedang Viral

Share

Tren kebiasaan mengonsumsi cheese platter sebagai kudapan estetik kini makin marak diminati masyarakat Indonesia. Dikutip dari Detik Food, variasi keju yang disajikan bersama crackers, buah, hingga daging iris ini memerlukan kecermatan khusus terkait status kehalalannya.

Titik kritis pertama terletak pada bahan utamanya, yaitu keju. Proses pembuatan keju kerap memanfaatkan enzim renet untuk mengoagulasi susu. Jika enzim tersebut berasal dari lambung babi atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat Islam, maka statusnya menjadi haram. Konsumen disarankan memilih produk berbahan renet mikrobial dari tanaman yang media tumbuhnya terjamin halal.

Penggunaan daging olahan seperti salami, smoked beef, atau ham juga menuntut perhatian ekstra. Komponen daging kerap berasal dari ternak yang proses penyembelihannya belum jelas, atau bahkan menggunakan bahan dasar daging babi.

Selain daging, produk pendamping seperti biskuit dan roti dapat mengandung shortening atau emulsifier berbasis lemak hewani nonhalal. Penggunaan bahan tambahan ini bertujuan untuk menyatukan air dan minyak serta melembutkan tekstur.

Bahan peningkat rasa seperti selai, saus, hingga buah kering juga berpotensi menggunakan gelatin hewani, pengental pektin, pewarna, atau pelapis bersertifikasi belum jelas. Penggunaan kacang olahan pun kerap melibatkan bumbu perisa bersumber hewani serta digoreng menggunakan minyak yang belum terverifikasi kehalalannya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author