Memahami Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik Secara Resmi

Share

Penggunaan meterai elektronik atau e-Meterai menjadi semakin umum untuk berbagai kebutuhan administrasi digital. Berkas pendaftaran kerja, kontrak, surat pernyataan, hingga dokumen seleksi pendidikan memerlukan instrumen ini.

Berbeda dengan meterai tempel konvensional, e-Meterai dibeli dan dibubuhkan langsung pada dokumen elektronik tanpa perlu mencetak berkas. Seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, masyarakat dapat memperolehnya melalui distributor resmi yang ditunjuk Peruri seharga Rp10.000 per keping.

Pembelian e-Meterai dapat dilakukan melalui platform resmi seperti Materai.id maupun layanan mitra lainnya yang bekerja sama dengan Peruri.

Langkah pertama adalah membuat akun pada platform e-Meterai dengan memilih tipe akun personal. Pengguna kemudian melakukan verifikasi identitas menggunakan KTP dan melengkapi data diri yang diminta.

Setelah akun aktif, pengguna dapat melakukan login, memilih menu pembelian, dan menentukan jumlah e-Meterai yang dibutuhkan. Pembayaran diselesaikan melalui metode Virtual Account, QRIS, atau dompet digital hingga kuota otomatis masuk ke akun.

Cara Menggunakan e-Meterai

Sebelum membubuhkan e-Meterai, pengguna harus memastikan dokumen telah selesai dibuat dan disimpan dalam format PDF.

Proses pembubuhan dimulai dengan masuk ke akun e-Meterai dan memilih menu Pembubuhan atau Upload Dokumen. Setelah dokumen PDF diunggah, letakkan e-Meterai di area yang diinginkan dekat tanda tangan.

Posisi meterai dipastikan tidak menutupi tanda tangan atau informasi penting lainnya. Setelah mengklik Submit atau Bubuhkan, proses selesai dan dokumen yang menampilkan QR Code sebagai tanda keaslian dapat diunduh kembali.

Perhatikan Keabsahan Dokumen

Agar memiliki kekuatan hukum yang sesuai ketentuan, e-Meterai sebaiknya dibeli melalui distributor resmi dan digunakan pada dokumen yang memerlukan pembubuhan meterai.

Pengguna juga perlu memastikan dokumen telah bersifat final sebelum proses pembubuhan dilakukan. Hal ini dikarenakan e-Meterai yang sudah digunakan tidak dapat dipindahkan ke dokumen lain.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author