Mediasi Keluarga Keisya Levronka dan Untar Gagal, Lanjut ke Persidangan
Sidang mediasi antara keluarga Keisya Levronka dengan Yayasan dan Universitas Tarumanagara (Untar) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (12/8/2026), namun berakhir tanpa kesepakatan sehingga perkara akan dilanjutkan ke persidangan.
Menurut kuasa hukum keluarga Keisya, Septian A. Marbun, pihak Untar tidak menghadirkan prinsipal dalam mediasi dan tidak memberikan penawaran penyelesaian apa pun, sehingga mediasi berakhir deadlock.
"Agenda hari ini mediasi yang seharusnya pihak dari tergugat atau Untar, prinsipalnya hadir. Rupanya nggak hadir dan belum menawarkan apa pun. Jadi oleh karena itu karena belum ada penawaran apa pun, responsnya juga sangat minim, jadi deadlock," ujar Septian.
Septian menyebut pihaknya telah memberikan waktu dua pekan kepada Untar untuk menghadirkan prinsipal, namun belum membuahkan hasil. Dengan gagal mediasi, keluarga Keisya siap menghadapi persidangan dan mengajukan bukti-bukti.
"Biarlah nanti di persidangan kita bertarunglah. Jadi kita ajukan semua bukti-bukti. Biar kita lihat nanti yang mana yang paling baik putusannya," kata Septian.
Ibunda Keisya, Levi Leonita Davies, menyatakan setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, keluarga memutuskan melanjutkan perkara ke persidangan.
"Jadi kalau dari pihak kita, keluarga itu ya balik lagi ke hasil diskusi sama tim kuasa hukum, itu kita lanjut ke persidangan. Kita lanjut ke persidangan," ujar Levi.
Levi menambahkan keluarga sudah menunggu proses penyelesaian selama sekitar dua tahun dan siap mengikuti proses hukum sampai selesai.
"Sekalian ajalah nunggu berapa lama. Kita jabanin," ungkapnya.
Septian menyerahkan penilaian soal iktikad baik Untar kepada masyarakat. Dia menegaskan keluarga sudah mempersiapkan bukti untuk persidangan dan tetap siap walau mediasi gagal.
"Jadi, kalau mediasi gagal pun kami tetap happy. Nggak ada kira-kira yang bagaimana-bagaimana. Pokoknya kami siap semua di persidangan," ujar Septian.
Dia juga menyayangkan sikap Untar yang hadir tanpa respons atau penawaran penyelesaian, sehingga keluarga mempertanyakan keseriusan pihak tergugat.
"Kayak mungkin hadir tapi tidak memberikan respons apa pun. Jadi kami juga bingung," kata Septian.
Septian menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses sesuai hukum dan menyerahkan keputusan kepada hakim pengadilan.
"Tapi karena memang hukum acara kita sudah mengatur itu, kita ikutin secara hukum saja. Kami menyerahkan ini semua ke hukum melalui hakim di pengadilan nanti," tutupnya.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan Lexi Valleno Havlenda, adik Keisya, terhadap Yayasan dan Untar dengan nilai gugatan lebih dari Rp 1 miliar akibat kecelakaan adik Keisya yang jatuh dari lantai enam kampus Untar saat kegiatan, dilansir dari Detik Hot.