Masyarakat Diimbau Hentikan Aktivitas Saat Pengibaran Bendera 17 Agustus 2026

Share

Masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk menghentikan aktivitas dan berdiri tegap pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17 WIB saat Bendera Merah Putih dikibarkan di Istana Merdeka, Jakarta, dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI, dilansir dari Detikcom.

Imbauan ini tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, yang menyatakan bahwa masyarakat diminta mengambil sikap khusus pada waktu tersebut.

Surat tersebut menyebutkan, "Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk: a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan."

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara terkait Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, penghentian aktivitas tidak berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain jika dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.

Jajaran TNI dan Polri di daerah juga diminta membantu kelancaran pelaksanaan imbauan ini dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Detik-detik Proklamasi yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB pada 17 Agustus 1945 oleh Sukarno hingga kini tetap dijaga melalui upacara resmi di Istana Merdeka dan hening sejenak saat bendera dikibarkan pada pukul 10.17 WIB.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author