Massa Unjuk Rasa di PN Jaksel Tuntut Penolakan Praperadilan Febrie
Dua kelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026). Aksi ini bertujuan mendesak hakim agar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Massa gabungan dari Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka dan Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat tersebut memadati area luar gedung pengadilan. Mereka mendatangi lokasi dengan membawa spanduk serta mobil komando untuk menyampaikan serangkaian aspirasi secara bergantian.
Di sela-sela pemaparan tuntutannya, para pengunjuk rasa menyuarakan penolakan keras terhadap upaya hukum yang sedang ditempuh oleh pemohon di dalam ruang sidang.
"Tolak praperadilan Febrie Adriansyah," ujar massa dalam orasinya.
Dalam aksinya, Gerakan Masyarakat Aksi Merdeka mengusung lima poin tuntutan utama, yaitu mengadili Febrie Adriansyah, meminta tidak ada pihak yang menghalangi pemberantasan korupsi, serta mendukung penuh institusi Polri dan Kejaksaan. Selain itu, mereka mendesak pengusutan tuntas dugaan megakorupsi Febrie dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Jaringan Muslim untuk Keadilan Umat menyampaikan dua poin tuntutan mendasar. Mereka menuntut agar hakim bertindak netral dalam memutus perkara dan menolak segala bentuk pembelaan terhadap pelaku korupsi. Unjuk rasa serupa juga telah dilangsungkan oleh massa di lokasi yang sama pada Selasa (18/8).
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung bersamaan dengan agenda sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan yang mendengarkan jawaban dari Kortas Tipikor Polri selaku pihak termohon. Dalam persidangan, pihak Polri menegaskan bahwa seluruh proses mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan aset telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak termohon meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan permohonan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Polri juga memohon agar hakim menyetujui dan menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum dalam penyidikan perkara tersebut sah secara hukum.
Penanganan kasus Febrie Adriansyah yang berawal dari penyidikan Polri kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Febrie dijerat sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.
Selain perkara ASABRI, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terkait barang bukti 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah bersama Nurman Herin. Febrie juga menghadapi penyidikan dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik, sebelum akhirnya ia mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangka dan penyitaan tersebut.