Massa Ormas Gelar Aksi Demo di Depan OT Building Jakbar

Share

Aksi unjuk rasa digelar oleh massa dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan di depan Orang Tua (OT) Building, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (14/8/2026) siang. Demonstrasi tersebut dipicu oleh adanya tantangan menghafal surah Al-Qur'an dengan imbalan sebotol minuman keras saat festival musik The Sounds Project.

Massa dari FPI, Bang Japar, BPPKB Banten, serta FBR mulai memadati lokasi sekitar pukul 13.40 WIB dengan membawa satu mobil komando, seperti dilansir dari Detikcom. Kemacetan sempat terjadi di Jalan Outer Ring Road menuju Kembangan karena kendaraan hanya dapat melintas di satu lajur saat aksi berlangsung.

Perwakilan FPI menuntut permohonan maaf secara terbuka dari pihak pengelola untuk meredakan kemarahan masyarakat atas peristiwa tersebut.

"Dalam hal ini kita meminta dari pihak pengelola, pihak Orang Tua secara langsung untuk menyampaikan permintaan maafnya. Saya harap langsung nanti di atas mobil komando. Dengan harapan apa? Justru dengan apa yang kita lakukan akan meredakan amarah umat Islam yang mereka telah tersakiti," ujar Syahrul Ahadi, Perwakilan Massa FPI.

Menanggapi tuntutan massa, pihak perusahaan mendatangi demonstran dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung di lokasi.

"Izinkan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada khususnya umat Islam atas dugaan penistaan agama," kata Handoko Sasongko, Direktur Newport.

Pihak manajemen juga mengimbau masyarakat untuk menghormati dan memantau proses hukum yang sedang ditangani oleh kepolisian.

"Mohon izin, ini sudah masuk kepada ranah hukum yang lagi berproses untuk saat ini. Dan kita bersama-sama untuk menunggu hasil dari proses tersebut," ucap Handoko Sasongko, Direktur Newport.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman beralkohol di Ancol, Jakarta Utara. Dua tersangka diantaranya, yakni pembawa acara RES dan pembuat tantangan AK, telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Rabu (12/8/2026).

"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Kombes Iman Imanuddin, Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, pihak penyelenggara acara turut melayangkan kecaman atas tindakan tersebut.

"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun," kata The Sounds Project, Penyelenggara Acara.

Penyelenggara menegaskan tindakan itu terjadi di luar arahan maupun persetujuan manajemen acara.

"Kami telah menegur pihak sponsor terkait dan meminta mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas," ujarnya The Sounds Project, Penyelenggara Acara.

Secara terpisah, pihak sponsor menyatakan bahwa aktivitas beredar terjadi secara spontan dari pengunjung pada gelaran festival musik Minggu (9/8/2026).

"Sehubungan dengan beredarnya video di booth Newport pada gelaran festival musik The Sounds Project, Minggu (9/8), Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi," ungkap Handoko Sasongko, Direktur Newport.

Pihak sponsor menegaskan kegiatan tersebut sama sekali tidak dirancang sebagai program promosi resmi.

"Newport perlu meluruskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport. Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi," imbuhnya Handoko Sasongko, Direktur Newport.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author