Massa Ormas Gelar Demo di OT Building Cengkareng Soal Tantangan Miras

Share

Massa dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan membubarkan diri secara tertib usai menggelar aksi unjuk rasa di depan OT Building, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dilansir dari Detikcom, arus lalu lintas di Jalan Outer Ring Road yang sempat tersendat kini kembali lancar di semua lajur.

Aksi demonstrasi tersebut berlangsung sejak pukul 13.40 WIB sebagai respons atas munculnya tantangan menghafal surah Al-Qur'an berhadiah sebotol minuman keras. Saat unjuk rasa berlangsung, kemacetan sempat terjadi dari arah Kembangan karena kendaraan hanya dapat melintas melalui satu lajur.

Perwakilan massa dari FPI, Syahrul Ahadi, menegaskan tuntutan utama pengunjuk rasa adalah meminta permohonan maaf secara terbuka dari pengelola OT Group.

"Dalam hal ini, kita meminta dari pihak pengelola, pihak Orang Tua, secara langsung untuk menyampaikan permintaan maafnya. Saya harap langsung nanti di atas mobil komando. Dengan harapan apa? Justru dengan apa yang kita lakukan akan meredakan amarah umat Islam yang mereka telah tersakiti," ujar Syahrul di lokasi aksi.

Merespons aksi tersebut, pihak OT Group diwakili Direktur Newport, Handoko Sasongko, mendatangi massa demonstran untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

"Izinkan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada khususnya umat Islam atas dugaan penistaan agama," kata Handoko kepada massa.

Ia memaparkan bahwa dugaan penistaan agama melalui tantangan tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Mohon izin, ini sudah masuk kepada ranah hukum yang lagi berproses untuk saat ini. Dan kita bersama-sama untuk menunggu hasil dari proses tersebut," sambungnya.

Terkait perkara tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka atas tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman beralkohol yang terjadi pada acara konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Dua tersangka di antaranya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (13/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian membeberkan peran masing-masing tersangka, di mana RES bertindak sebagai pembawa acara yang berinteraksi di depan stan, sedangkan tersangka M membaca surah Ad-Dhuha. Sementara itu, tersangka I dan AK memberikan tantangan membaca surah Al-Ikhlas serta Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author