Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 18 Bulan Penjara atas Pelanggaran Pemilu

Share

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dengan masa percobaan tiga tahun oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Senin, 27 Juli 2026, atas pelanggaran undang-undang pemilu terkait penyebaran disinformasi saat kampanye pemilu 2022, dilansir dari Detikcom.

Vonis masa percobaan tersebut berarti Yoon tidak harus menjalani hukuman penjara selama 18 bulan jika dalam masa percobaan tiga tahun ia tidak melakukan tindak pidana lain dan memenuhi syarat pengadilan. Saat ini, Yoon tengah dipenjara menyusul sejumlah kasus pidana setelah penetapan darurat militer singkat pada Desember 2024 yang memicu kekacauan politik di Korea Selatan.

Kasus pelanggaran undang-undang pemilu ini terjadi jauh sebelum darurat militer yang kontroversial. Pengadilan menyatakan Yoon bersalah atas dua pelanggaran karena memberikan pernyataan palsu selama kampanye 2022, termasuk ketidakjujuran tentang hubungannya dengan dukun Jeon Seong Bae dan kebohongan dalam wawancara di konferensi keagamaan Buddha guna menutupi pertemuan pada 2019 antara Yoon, istrinya Kim Keon Hee, dan dukun tersebut.

Yoon juga dinyatakan berbohong terkait perkenalannya seorang pengacara kepada pejabat pajak yang diselidiki atas dugaan penyuapan.

"Terdakwa, seorang kandidat utama dalam pemilihan presiden — proses untuk memilih pejabat publik tertinggi negara ini — telah mempublikasikan informasi palsu mengenai tindakan spesifiknya demi keuntungan pribadi," ujar Pengadilan Distrik Pusat Seoul dalam putusan yang disiarkan langsung.

Pengadilan menegaskan, "Terdapat dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa kemampuan pemilih dalam mengambil keputusan yang tepat — nilai yang ingin dilindungi oleh ketentuan hukum terkait penyebaran informasi palsu — telah terganggu akibat kejadian-kejadian ini."

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Yoon menyatakan terdapat "kesalahan signifikan" dan akan mengajukan banding.

Jika putusan ini dikukuhkan pada tingkat banding, Partai Kekuatan Rakyat yang menaungi Yoon harus mengembalikan biaya kampanye sebesar 39,7 miliar Won atau sekitar Rp 486,3 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Nasional Korea Selatan (NEC).

Menurut undang-undang pemilu Korsel, partai politik berhak menerima penggantian dana kampanye dari negara jika capres memenangkan pemilu atau mendapat minimal 15 persen suara. Namun, jika capres tersebut dijatuhi putusan akhir yang membatalkan hasil pemilu, partai wajib mengembalikan dana tersebut.

Putusan ini berpotensi membatalkan kemenangan Yoon dalam pemilu 2022, yang diraih dengan selisih suara tipis 0,7 persen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author