Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Dua Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menerima vonis hukuman dua tahun penjara dari pengadilan setempat. Putusan tersebut dijatuhkan atas dakwaan penerimaan sumbangan politik ilegal berupa layanan jajak pendapat gratis sebagai imbalan dukungan politik.
Vonis yang diputuskan pada Senin (13/7) ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang menjerat pria berusia 65 tahun tersebut, seperti dikutip dari Detikcom.
Saat ini, Yoon tengah berada di dalam tahanan sembari menempuh proses banding atas hukuman seumur hidup yang diterimanya. Hukuman terdahulu itu berkaitan dengan perannya memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada tahun 2024.
Selain itu, pada kasus terpisah, pengadilan juga telah menghukum Yoon dengan pidana 30 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas tindakan pengiriman drone ke Korea Utara guna memicu situasi krisis sebelum menerapkan darurat militer.
Pihak berwenang memastikan bahwa putusan terbaru ini sepenuhnya terpisah dari perkara dekrit darurat militer. Perkara kali ini berfokus pada dugaan penerimaan layanan polling cuma-cuma sepanjang tahun 2021 hingga 2022 demi memuluskan pencalonan seorang kandidat dalam pemilihan sela parlemen.
"Pengadilan hari ini menyatakan dia bersalah karena melanggar undang-undang dana politik dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara," kata seorang perwakilan Pengadilan Distrik Pusat Seoul, seperti dikutip kantor berita AFP, Senin (13/7/2026).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Yoon melakukan kolusi bersama istrinya, Kim Keon Hee. Mereka terbukti menerima 14 kali jajak pendapat gratis dari sosok berpengaruh bernama Myung Tae-kyun.
"Perilaku Yoon secara signifikan meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap politik dan merusak harapan masyarakat terhadap perkembangan pemerintahan demokratis yang baik," kata pengadilan dalam pernyataannya.
"Oleh karena itu, kesalahan terdakwa sangat serius," tambahnya.
Dalam sidang yang sama, pengadilan juga menetapkan hukuman bagi Myung Tae-kyun dengan vonis 18 bulan penjara.
Di sisi lain, mantan Ibu Negara Kim Keon Hee masih menunggu keputusan Mahkamah Agung yang dijadwalkan pada Kamis mendatang terkait kasus yang sama. Sebelumnya, Kim sempat dinyatakan bebas dalam dua putusan terdahulu.
Kendati demikian, Kim kini tetap mendekam di penjara untuk menjalani hukuman tujuh tahun atas kasus suap jabatan. Ia juga tengah menjalani hukuman empat tahun penjara untuk kasus terpisah yang melibatkan manipulasi saham serta tindakan korupsi.