Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Jumat (12/6/2026) karena terbukti mengirimkan drone ke wilayah Korea Utara. Langkah tersebut dinilai jaksa penuntut bertujuan menciptakan dalih demi mendeklarasikan darurat militer.
Hukuman pidana ini dijatuhkan setelah sebelumnya pada bulan Februari lalu Yoon juga telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup. Hukuman tersebut diberikan karena dirinya memimpin pemberontakan untuk melumpuhkan Majelis Nasional Korea Selatan melalui deklarasi darurat militer, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pihak kejaksaan khusus menjelaskan bahwa tindakan Yoon yang berupaya memalsukan kondisi perang menggunakan pesawat tanpa awak tersebut telah merusak stabilitas keamanan negara. Perihal pengiriman drone ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2024 silam.
Sementara itu, dinamika geopolitik global juga terjadi di wilayah perairan Timur Tengah dengan adanya keterlibatan militer Amerika Serikat. Pasukan Amerika Serikat mengumumkan telah menembak jatuh dua unit drone milik Iran di atas perairan strategis Selat Hormuz.
Pihak Washington menyatakan tindakan tersebut terpaksa dilakukan karena kedua drone Teheran berupaya menyerang kapal-kapal komersial yang sedang melintas. Peristiwa penembakan ini dilansir dari Anadolu Agency menjadi eskalasi terbaru dalam konflik yang mengancam gencatan senjata sejak April lalu.
"Tampaknya Iran telah berupaya menyerang kapal-kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz malam ini," kata seorang pejabat Amerika Serikat yang enggan disebut namanya seperti dikutip NBC News.