Jaksa Dakwa Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp4,8 Miliar
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp 4,8 miliar pada periode 2013-2025. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pemberian suap tersebut diduga bertujuan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar sejumlah perusahaan nikel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk menyembunyikan identitasnya saat berkomunikasi dengan perantara, terdakwa juga diketahui menggunakan sejumlah nama samaran, termasuk nama musisi ternama John Lennon.
Penuntut umum memaparkan bahwa penerimaan dana ilegal tersebut mengalir dari sejumlah pihak, di antaranya Direktur PT Tosida Indonesia Laode Sinarwan Oda sebesar Rp 675 juta, serta Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan senilai Rp 200 juta. Selain itu, Hery mendapatkan aliran dana dan aset dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang seharga Rp 2,2 miliar serta uang tunai terpisah dengan total Rp 1,725 miliar, ditambah dana dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rosal sebesar Rp 50 juta.
Jaksa menegaskan bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan demi memengaruhi kewenangan terdakwa dalam kedudukannya sebagai pejabat negara di Ombudsman RI.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Menurut jaksa, penerbitan laporan bermasalah itu memuat manipulasi status nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak bagi sejumlah perusahaan tambang.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman RI," kata jaksa.
Manipulasi tersebut secara spesifik menyasar pada status kepatuhan dari empat korporasi berbeda, yakni PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Mitra Kumala Energi, dan PT Gold Talenta Nala Raya.
"Penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi. Penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi," ujar jaksa.
Dalam melancarkan aksinya, terdakwa mengaburkan komunikasi digital lewat berbagai nama alias di aplikasi pesan singkat bersama pihak swasta.
"Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran, yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata jaksa.
Kronologi bermula saat Laode meminta bantuan perantara Lukman Malanuang untuk mengurus pengurangan kewajiban PNBP milik PT Tosida Indonesia lewat jalur Ombudsman RI dengan komitmen dana awal.
"Setelah itu Lukman Malanuang bertemu dengan terdakwa Hery Susanto yang menjabat sebagai anggota Ombudsman di bidang pertambangan dengan membawa surat laporan pengaduan nomor 071 tanggal 19 Februari 2025, perihal permohonan pengaduan penghitungan ulang kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan PT TI kepada Dirjen Planologi," kata jaksa.
Pertemuan itu ditujukan untuk melobi terdakwa agar produk hukum yang dikeluarkan lembaga pengawas tersebut menguntungkan pihak pemohon.
"Menyampaikan permintaan dari Laode Sinarwan Oda agar Ombudsman dapat menerbitkan LHP yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT TI," tambah jaksa.
Saat proses negosiasi berlangsung di ruang lingkup jabatan pertambangan, terdakwa sempat mempertanyakan kepastian kompensasi sebelum menyepakati pengurusan perkara.
"Dijawab oleh terdakwa Hery Susanto, 'Ini ada atensinya atau tidak?' dan dijawab oleh Lukman Malanuang, 'PT TI akan menyediakan uang sekitar Rp 700 juta untuk pengurusan tersebut', kemudian dijawab oleh terdakwa, 'Akan saya atensi'," ujar jaksa.
Pasca-kesepakatan tersebut, kesimpulan tim pemeriksa awal yang semula tidak mendeteksi pelanggaran langsung diubah secara sepihak atas perintah terdakwa.
"Terdakwa Hery memerintahkan kepada tim untuk melakukan klarifikasi kembali dengan maksud agar di dalam kesimpulan LHP terdapat adanya maladministrasi sebagaimana permintaan Laode selaku direktur PT TI," ujar jaksa.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Hery Susanto menggunakan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang dikombinasikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan regulasi penyesuaian pidana terbaru tahun 2026.