Jaksa Dakwa Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp4,8 Miliar

Share

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar untuk menerbitkan rekomendasi maladministrasi bagi beberapa perusahaan pertambangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Penuntutan tersebut mengungkap bahwa Hery sengaja menyamarkan identitasnya melalui berbagai nama alias selama melancarkan aksi tersebut. Perkara ini dilansir dari Detikcom yang mengawal jalannya persidangan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran, yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Aliran dana haram tersebut bertujuan agar Hery menetapkan keputusan tertentu yang menguntungkan korporasi. Berdasarkan berkas dakwaan, uang suap diberikan supaya penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi. Tindakan serupa juga diupayakan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai maladministrasi.

"Bahwa perbuatan terdakwa Hery Susanto yang telah menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang izin usaha operasi pertambangan maupun izin pemakai kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan yang bermasalah dan mengajukan laporan kepada Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan," kata jaksa.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) didasarkan pada kesepakatan materi yang melibatkan perantara. Hery mengetahui bahwa rangkaian penerimaan dana tersebut dikondisikan untuk menggerakkan kewenangannya di Ombudsman RI.

"Didasari dan diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," lanjut jaksa.

Rincian sumber suap sebesar Rp4,8 miliar yang mengalir ke Hery mencakup uang tunai dan aset properti. Dana sebesar Rp675 juta berasal dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang yang diserahkan lewat Edi Sugandi. Selanjutnya, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, memberikan Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

Agung Winarno menyerahkan satu unit rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar, ditambah pemberian tunai langsung sebesar Rp525 juta dan Rp1,2 miliar melalui Edi Sugandi. Terakhir, perwakilan PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, menyalurkan Rp50 juta melalui Agung Winarno.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author