Mantan ART Tuntut Erin Taulany Ganti Rugi Satu Miliar Rupiah

Share

Seorang mantan asisten rumah tangga bernama Nur Rohmah mengajukan gugatan perdata senilai Rp1 miliar terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin, mantan istri Andre Taulany, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026), akibat mengalami trauma psikologis setelah keluar dari rumah tersebut dengan melompat pagar.

Gugatan materiil dan imateriil ini dilayangkan karena Nur merasa hak-hak kependudukannya serta barang pribadi miliknya masih ditahan oleh pihak tergugat. Dilansir dari Detik Hot, Nur kini fokus untuk mengambil barang-barang berharga miliknya yang masih tertinggal, termasuk kartu identitas (KTP) dan telepon genggam.

Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, mengharapkan agar seluruh hak kliennya segera dikembalikan oleh pihak Erin saat proses mediasi berlangsung.

"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur melalui kami, sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," kata Basuki, Kuasa Hukum Nur Rohmah.

Pihak penggugat menegaskan bahwa ruang perdamaian masih terbuka lebar bagi kedua belah pihak. Basuki menilai proses mediasi menjadi momentum krusial untuk menemukan jalan keluar yang adil tanpa harus memperpanjang konflik hukum.

"Itu kan kami sudah dalilkan di dalam amar permohonan kami supaya Majelis Hakim memutus, tapi di fase mediasi inilah yang tepat, saatnya yang baik untuk mencari solusi. Solusi ini bukan hanya kebaikan buat klien kami dan suaminya, tapi kebaikan untuk para pihak. Dalam hal ini juga Ibu E tentu punya kesempatan yang baik untuk mencari solusi terbaik," ujar Basuki, Kuasa Hukum Nur Rohmah.

Terkait rincian tuntutan imateriil senilai Rp1 miliar, Basuki membeberkan bahwa angka tersebut muncul karena dampak psikologis mendalam yang dialami kliennya. Nur dilaporkan kerap merasa cemas akibat adanya ancaman dari sang suami yang menyebutnya sebagai buronan kepolisian.

"Untuk yang Rp 1 miliar itu adalah tuntutan imateriil. Imateriil ini apa saja? Tadi disampaikan oleh Teh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam suaminya (disebut) buronan polisi, kemudian Teh Nur sendiri mau dilaporkan polisi.

Kemudian juga hak Teh Nur untuk kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik, dan handphone-nya pun tidak bisa dimanfaatkan dengan baik. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," jelas Basuki, Kuasa Hukum Nur Rohmah.

Selain kerugian imateriil, pihak penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil. Tuntutan ini didasarkan pada biaya pengobatan medis yang harus dikeluarkan Nur untuk memulihkan kondisi kesehatan mentalnya.

"Kalau untuk pengobatan, itu materiil ya. Faktanya riil, Teh Nur juga berobat sudah dua kali kemarin di salah satu rumah sakit dan itu ada buktinya bahwa psikologinya terganggu. Dan ini nanti insyaallah juga kami akan upayakan lagi untuk bisa cek sekali lagi seperti apa kondisinya, apakah sudah baik atau belum. Kalau sudah baik ya syukur alhamdulillah, kalau belum ya tentu ada pengobatan lanjutan yang harus dilakukan untuk kebaikan Teh Nur," ungkap Basuki, Kuasa Hukum Nur Rohmah.

Sidang mediasi antara pihak Nur Rohmah dan Rien Wartia Trigina dijadwalkan akan digelar pada 29 Juli 2026 mendatang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author