Mantan Anggota Ombudsman Diduga Terima Suap Rp 4,8 Miliar Terkait Regulasi Tambang

Share

Mantan Anggota Ombudsman, Hery Susanto, diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengarahkan anak buahnya agar mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan perusahaan pertambangan swasta. Dugaan intervensi ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/7/2026). Dilansir dari Detikcom, seorang mantan anak buah terdakwa mengakui adanya tekanan tersebut saat memproses verifikasi laporan. Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman, Patnuaji, memberikan kesaksian mengenai mekanisme penanganan laporan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Jaksa penuntut umum kemudian mendalami kepatuhan prosedur internal terkait perintah percepatan laporan yang diduga diinstruksikan oleh terdakwa.

"Apakah diperbolehkan anggota dari Ombudsman itu untuk memerintahkan untuk mempercepat verifikasi ataupun pleno?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2026). "Seharusnya tidak, Pak," jawab Patnuaji.

Dalam perkara korupsi ini, terdakwa disinyalir menerima suap dari PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri untuk mengurus persoalan regulasi mereka. Kedua perusahaan tambang tersebut sedang menghadapi kendala aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kedua korporasi ini diduga memanfaatkan jalur pengaduan di Ombudsman agar masalah administrasi keuangan tersebut dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi oleh kementerian. Jaksa mencecar saksi mengenai dampak dari instruksi khusus yang diberikan oleh terdakwa dalam proses pemeriksaan berkas laporan. "Apakah tindakan terdakwa pada saat diatensi laporan masyarakat, Toshida, mempengaruhi proses verifikasi laporan tersebut pada saat itu?" tanya jaksa.

"Akhirnya kami harus mempercepat di awal, iya. Di bagian itu," jawab Patnuaji.

"Berarti mempengaruhi prosesnya begitu? Bagaimana tindakan saudara terhadap atensi dari terdakwa?" tanya jaksa lagi. "Jawaban saya di WA adalah 'Tadi asisten sudah kembali menghubungi pelapor, mudah-mudahan laporan, berkasnya bisa dilengkapi sehingga kami bisa usulkan sebelum rapat gelar laporan atau di rapat pleno'," jawab Patnuaji. Atensi langsung dari terdakwa diduga kuat memengaruhi terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyudutkan langkah penagihan PNBP oleh Kementerian LHK.

Langkah Ombudsman yang menyatakan tindakan kementerian sebagai maladministrasi tersebut dinilai jaksa telah memicu kerugian pada keuangan negara.

Selain kedua korporasi tersebut, terdakwa juga diduga menerima dana ilegal untuk memuluskan peralihan izin tambang nikel perusahaan lain. Pemberian uang ditujukan agar penolakan izin operasi produksi PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya dinyatakan sebagai bentuk maladministrasi oleh Ombudsman.

Secara keseluruhan, jaksa menyebut total gratifikasi dan suap yang mengalir ke terdakwa mencapai Rp 4,8 miliar yang berbentuk uang tunai serta aset properti. Rincian aliran dana yang didakwakan kepada terdakwa meliputi sejumlah transaksi dari para pengurus korporasi tersebut.

Aliran dana pertama berasal dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, senilai Rp 675 juta yang disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Transaksi kedua dikirim oleh Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, sebesar Rp 200 juta melalui perantara Lukman Malanuang. Terdakwa juga diduga menerima aset berupa satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.

Selain bangunan rumah, Agung Winarno ditengarai mengirimkan uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar melalui perantara Edi Sugandi.

Agung Winarno juga tercatat menyerahkan uang secara langsung dalam transaksi terpisah dengan nilai mencapai Rp 525 juta kepada terdakwa. Aliran dana terakhir sebesar Rp 50 juta diduga berasal dari perwakilan PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, yang dikirim melalui Agung Winarno.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author