Manajemen Ruang Bahagia Gugat Pemkot Solo Terkait Razia Lokananta

Share

Manajemen kafe Ruang Bahagia melayangkan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kota Solo ke Pengadilan Negeri Solo menyusul tindakan razia penertiban yang dilakukan pihak otoritas setempat di kawasan Lokananta pada Juli lalu, dilansir dari Detikcom.

Gugatan bernomor perkara 206/Pdt.G/2026/PN Skt tersebut resmi didaftarkan pada Kamis (23/7) oleh pihak penggugat Puti Irana Sani dan Adhitya Wahyu Nugroho. Dalam perkara ini, Satpol PP Solo berstatus sebagai tergugat 1, Dinas Perdagangan Kota Solo tergugat 2, serta Wali Kota Solo tergugat 3.

Penggugat menegaskan posisi keterikatan manajemen dalam struktur kepengurusan usaha tersebut saat memberikan konfirmasi terkait tindakan hukum yang diambil.

"(Penggugatnya) Bagian dari manajemen (Ruang Bahagia)," kata kuasa hukum penggugat, Asyadi Rouf, kepada awak media di PN Solo.

Gugatan tersebut dipicu operasi penertiban yang dilakukan oleh petugas Satpol PP di lokasi usaha Ruang Bahagia pada Minggu (19/7) lalu.

"Berkaitan dengan operasi penertiban di Lokananta, iya (di Ruang Bahagia). Kita sudah mengajukan proses perizinan untuk B dan C, kita sudah ajukan, proses baru berjalan, kemudian tidak ada koordinasi lalu ada penertiban. Seharusnya ada pertimbangan tertentu dulu, apakah izin yang kita sampaikan keluar atau tahap apa," jelasnya.

Lokananta sendiri tercatat telah mengantongi izin golongan A untuk minuman beralkohol kadar etanol di bawah 5 persen. Sementara itu, permohonan izin golongan B dengan kadar etanol 5-20 persen serta golongan C di atas 20 persen masih berada dalam tahap proses pengajuan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: gugatan Hukum Solo
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author