Mama Yasinta Minta Perlindungan LPSK Terkait Film Pesta Babi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, Yasinta Moiwend alias Mama Yasinta. Dikutip dari Bloombergtechnoz, salah satu pemeran di film Pesta Babi itu mendatangi kantor LPSK bersama kuasa hukumnya pada Jumat (05/06/2026).
Permohonan perlindungan ini diajukan terkait laporan ke Polda Metro Jaya mengenai beredarnya film dokumenter 'Pesta Babi'. Penayangan film tersebut dinilai berdampak terhadap keselamatan Mama Yasinta.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan MY akan ditelaah secara menyeluruh. Proses ini mencakup pemeriksaan peristiwa pidana yang dilaporkan serta kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum.
Menurut Sri Suparyati, LPSK perlu memastikan bentuk layanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemohon.
"Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," ujar Sri Suparyati dalam siaran pers, Jumat (05/06/2026).
LPSK kini melakukan asesmen awal untuk mendengarkan keterangan pemohon serta mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan. Tahapan asesmen ini dilakukan sebelum LPSK mengambil keputusan resmi atas permohonan tersebut.
Sri menambahkan, penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, pelindungan diberikan berdasarkan penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dari Mama Yasinta. Dalam kasus ini, pihak terlapor adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke Johnny Teddy Wakum dan sutradara film Pesta Babi Dandhy Dwi Laksono.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan atau pengambilan data pribadi, ini masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.