Maling Jarah Mobil Korban Kecelakaan Tunggal di Sintang
Aksi penjarahan menimpa sebuah mobil Daihatsu Ayla milik Anwar Sanusi yang ditinggalkan di lokasi kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Nanga Mau-Sintang, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Minggu (7/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
Insiden kriminal ini terjadi saat kendaraan roda empat tersebut tidak dapat digunakan akibat mengalami kerusakan parah pascakecelakaan. Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana perusakan dan pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 30 juta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Korban yang mendapati kendaraannya telah dirusak langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Laporan resmi terkait dugaan pencurian dan perusakan aset itu kini sedang ditangani oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kayan Hilir.
"Benar, kami menerima laporan dari korban terkait dugaan pencurian dan pengrusakan terhadap kendaraan yang sebelumnya mengalami kecelakaan tunggal dan ditinggalkan di lokasi kejadian. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan," kata Nikadelis, Kapolsek Kayan Hilir AKP Nikadelis Dekok.
Aksi kriminalitas ini pertama kali disadari ketika Anwar Sanusi bersama istrinya kembali ke tempat kejadian perkara pada Senin (8/6) sekitar pukul 08.00 WIB untuk mengecek kendaraan mereka. Namun, kondisi fisik mobil sudah dalam keadaan acak-acakan dan kehilangan banyak komponen esensial.
Sejumlah onderdil serta aksesori mobil yang raib digondol pelaku meliputi ban cadangan, sarung stang, tape recorder, aki, hingga kaca spion bagian kanan dan kiri. Pelaku juga memecahkan kaca pintu depan di kedua sisi mobil tersebut untuk melancarkan aksinya.
Aparat kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman intensif di lapangan guna mengungkap identitas pelaku penjarahan tersebut. Petugas di lapangan fokus mengumpulkan berbagai keterangan dari para saksi di sekitar lokasi serta mengamankan sejumlah barang bukti.