Malaysia Terapkan Skema Kerja Hybrid bagi Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan skema kerja hybrid bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Kebijakan baru bernama Hybrid Work Day (HBH) ini telah mendapatkan persetujuan dari kabinet negara tersebut.
Penerapan aturan baru ini dilansir dari Detik Finance yang mengutip media The Star pada Jumat (26/6/2026). Regulasi ini akan menggantikan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang selama ini sudah diterapkan untuk layanan publik.
Melalui kebijakan HBH, para PNS di Malaysia diizinkan untuk bekerja dari rumah atau lokasi alternatif lain selama dua hari dalam sepekan. Sementara itu, pegawai diwajibkan untuk tetap menjalankan tugas di kantor selama tiga hari sisanya.
"Pegawai negeri dapat bekerja dua hari dari rumah atau dari lokasi alternatif yang disetujui oleh Kepala Departemen dan tiga hari di kantor, dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan, kesesuaian fungsi pekerjaan, serta syarat-syarat yang telah ditetapkan," pernyataan Departemen Layanan Publik (Public Service Department/PSD).
Pihak PSD menerangkan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan kelonggaran ruang kerja bagi pegawai. Fleksibilitas ini dipastikan tidak akan memotong waktu kerja yang sudah ditentukan sebelumnya.
"HBH adalah inisiatif baru pemerintah yang memperkenalkan pengaturan kerja yang lebih fleksibel bagi pegawai negeri tanpa mengurangi jam kerja," lanjut pernyataan tersebut.
Pemerintah Malaysia memastikan operasional pelayanan publik, khususnya pada sektor yang membutuhkan kehadiran fisik dan loket pelayanan, tidak akan terganggu. Sektor-sektor krusial seperti keamanan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, hingga peradilan akan tetap beroperasi secara normal.
Pembagian hari kerja di kantor disesuaikan dengan hari libur mingguan di masing-masing negara bagian. Sektor publik di negara bagian yang meliburkan hari Minggu wajib masuk kantor pada Senin dan Jumat, sedangkan wilayah yang meliburkan hari Jumat seperti Kedah, Kelantan, dan Terengganu wajib masuk kantor pada Minggu dan Kamis.
Langkah modernisasi ini diambil sebagai bagian dari agenda reformasi layanan publik untuk membangun budaya kerja berbasis hasil melalui pemanfaatan teknologi digital. Skema serupa tercatat telah diadopsi oleh sejumlah negara lain.
"Pengaturan kerja hybrid juga telah diterapkan di negara-negara seperti Singapura, Australia, Finlandia, dan Swedia," demikian pernyataan PSD.
Guna menjaga kualitas performa, PSD akan menerapkan mekanisme pemantauan ketat agar integritas dan kinerja pelayanan publik tetap optimal. Adapun rincian mengenai pedoman teknis serta syarat pelaksanaan skema HBH ini akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak Departemen Layanan Publik Malaysia.