Malaysia Perintahkan TikTok Tindak Konten Fitnah Terhadap Raja
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) memerintahkan platform media sosial TikTok pada Kamis (21/5/2026) untuk segera mengambil tindakan perbaikan atas penyebaran konten bermuatan fitnah dan penghinaan yang menargetkan institusi kerajaan negara tersebut.
Langkah hukum ini diambil oleh pengawas internet Malaysia setelah sebuah akun palsu yang mengeklaim terkait dengan Raja Sultan Ibrahim Iskandar menyebarkan video hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) serta manipulasi gambar. Unggahan manipulatif tersebut di antaranya memuat klaim palsu bahwa raja memakan daging babi serta menempelkan wajah raja pada tubuh hewan.
Regulator menyatakan bahwa respons moderasi dari TikTok selaku platform milik ByteDance asal Tiongkok dinilai tidak memuaskan dalam memastikan penghapusan konten secara cepat dan mencegah penyebaran lebih lanjut, meskipun pemberitahuan serta komunikasi telah dilakukan sebelumnya.
Oleh karena itu, MCMC melayangkan tuntutan hukum yang mewajibkan penyedia layanan digital tersebut memperkuat kebijakan moderasi sekaligus memberikan penjelasan formal terkait kegagalan sistem pengawasan mereka.
MCMC menegaskan bahwa penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan materi yang keliru atau mengancam ketertiban umum akan ditangani secara serius, terutama jika menyangkut isu sensitif seputar ras, agama, dan institusi kerajaan yang dapat merusak keharmonisan nasional.
"MCMC akan terus mengambil tindakan tegas dan proporsional jika diperlukan untuk memastikan platform digital yang beroperasi di Malaysia memenuhi tanggung jawab mereka dalam menjaga lingkungan daring yang aman, terlindungi, dan saling menghormati," ujar MCMC dalam pernyataan resmi yang dilansir dari Al Jazeera.
Berdasarkan undang-undang hasutan yang disahkan sejak tahun 1948, Malaysia yang menganut sistem monarki konstitusional memberlakukan sanksi pidana terhadap segala bentuk ujaran yang dianggap memicu kebencian atau penghinaan terhadap keluarga kerajaan. Di bawah sistem unik tersebut, sembilan penguasa negara bagian Melayu bergantian menduduki takhta sebagai raja setiap lima tahun, dengan Sultan Ibrahim mulai menjabat pada tahun 2024.
Tindakan tegas terhadap platform berbagi video ini menjadi bagian dari upaya pemantauan ketat Pemerintah Malaysia terhadap penyedia layanan digital, setelah sebelumnya sempat memblokir sementara asisten AI bernama Grok pada Januari lalu akibat penyalahgunaan gambar eksplisit, serta persiapan pemberlakuan regulasi batas usia pengguna media sosial di bawah 16 tahun.