Malaysia Hentikan Kebijakan Masa Berlaku Paspor Lebih 10 Tahun
Departemen Imigrasi Malaysia menghentikan praktik pemberian tambahan masa berlaku paspor hingga 10 tahun enam bulan sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini disesuaikan guna mengatasi kendala teknis pada sistem periksa masuk sejumlah maskapai penerbangan internasional.
Dilansir dari Detik Travel, penyesuaian aturan ini membuat masa berlaku maksimum Paspor Internasional Malaysia (PMA) kembali ditetapkan secara ketat menjadi tepat 10 tahun.
Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Zakaria Shaaban menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak mengubah skema masa berlaku utama paspor yang telah berjalan.
"Pertama, saya ingin menegaskan bahwa masa berlaku PMA 10 tahun tidak akan dihentikan dan akan terus berjalan seperti biasa, sesuai dengan penerapan yang dimulai pada 1 Juli," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Zakaria Shaaban.
Tambahan masa berlaku enam bulan sebelumnya diberikan untuk menampung sisa masa aktif dari paspor lama warga yang mengajukan perpanjangan.
"Agar warga Malaysia tidak kehilangan sisa masa berlaku tersebut, kami memberikan tambahan bulan. Niat kami adalah untuk membantu warga Malaysia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Zakaria Shaaban.
Berdasarkan data Departemen Imigrasi, sekitar 38.000 paspor bermasa berlaku 10 tahun telah diterbitkan, dengan 26.000 di antaranya memuat tambahan sisa masa aktif paspor lama. Hal tersebut menimbulkan kendala saat pemilik paspor melakukan proses periksa masuk di luar negeri karena sistem maskapai menganggap durasi tersebut sebagai anomali.
Pihak imigrasi mengambil tindakan tanggap untuk membantu para pemegang dokumen yang terdampak kendala sistemik penerbangan tersebut.
"Menyikapi hal ini, langkah diambil untuk menawarkan penggantian paspor secara gratis bagi mereka yang sebelumnya telah menerima paspor dengan masa berlaku 10 tahun enam bulan," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Zakaria Shaaban.
Sebelumnya, imigrasi Malaysia telah berkonsultasi dengan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang mengonfirmasi tidak ada larangan aturan bagi PMA untuk memiliki masa berlaku melebihi 10 tahun, meski sistem otomatis maskapai tetap membatasinya.