MAKI Soroti Maraknya Kasus Operasi Tangkap Tangan Kepala Daerah
Sifat serakah dan perasaan menjadi raja kecil dinilai menjadi pemicu utama maraknya kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang tahun 2026.
Catatan hukum menunjukkan sebanyak sembilan kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut, termasuk kasus terbaru yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menepis anggapan bahwa tindakan korupsi tersebut disebabkan oleh faktor rendahnya pendapatan resmi yang diterima para pemimpin daerah.
"Kalau pendapatan jangan salah lo ya, besar. Betul gaji pokok segala macam hanya Rp 7 juta, tapi kepala daerah itu dapat tunjangan operasional. Biaya penunjang operasional ada lagi gitu. Dan segala hal itu bisa sampai Rp 200-an juta loh per bulan," kata Boyamin saat dihubungi detik.com, Sabtu (4/7/2026).
Fasilitas penunjang lain seperti biaya rumah tangga hingga transportasi operasional juga telah disediakan oleh negara melalui anggaran resmi.
"Jadi nggak kecil juga gajinya, sudah tinggi loh. Kalau dihitung-hitung bahkan bantuan rumah tangga, tunjangan transportasi, itu besar kalau di ini, ya Rp 100-an juta sampai Rp 200-an juta," lanjut Boyamin.
Ia menambahkan bahwa seluruh kebutuhan hidup dan kedinasan dari seorang kepala daerah sebenarnya sudah ditanggung sepenuhnya menggunakan uang negara.
"Nah mestinya tidak korupsi, wong apa-apa gampangnya sudah diurusi negara. Sakit juga diurusi negara. Pembantu rumah tangga aja ART, asisten rumah tangga juga diurusi negara.
Rumah segala macam diurusi negara kok gitu kan. Jadi sudah selain duit, ada semua fasilitas diurusi negara, kepala daerah itu harusnya tidak korupsi gitu," ucap Boyamin.
Selain fasilitas, tingginya modal yang dikeluarkan saat masa kampanye pemilu dinilai memaksa para pejabat mencari cara instan untuk mengembalikan modal.
"Karena untuk menjadi kepala daerah bisa bahkan sampai Rp 50 miar, Rp 100 miliar habisnya untuk kampanye segala macam. Sehingga ya akhirnya ya mau nggak mau dia harus kembali modal atau membayar hutangnya dengan cara apa? Ya korupsi itu tadi. Memang biaya politik yang tinggi, bukan semata-mata gaji yang rendah, tapi biaya politik tinggi maka kemudian mereka harus kembali modal," ujar Boyamin.
Faktor psikologis kepemimpinan daerah juga disoroti karena memicu keinginan untuk menguasai aset secara berlebihan.
"Orang mau menjadi kepala daerah itu sebagian besarnya ingin lebih kaya gitu lo. Yang tadinya belum kaya pengen jadi kaya raya, yang sudah kaya ya pengen lebih kaya lagi gitu. Nah itu maka menjadi korupsi.
Terus sifat greedy, serakahnya itu tadi gitu. Karena dia merasa menjadi raja kecil gitu, maka berhak untuk mendapatkan semuanya gitu. Karena dia menjadi penguasa," jelas Boyamin.
Guna mengatasi fenomena ini, penegak hukum diminta memperketat pengawasan serta menerapkan sanksi yang dapat memiskinkan pelaku kejahatan jabatan.
"Jadi pencegahannya apa? Ya pengawasan harus diperketat, dan yang utama adalah sekali lagi, berkali-kali, orang mau korupsi itu, berani korupsi, karena hukumannya ringan, hartanya aman. Nah supaya orang takut korupsi, harus disahkan Undang-Undang Perampasan Aset, harus dimiskinkan. Kalau dimiskinkan pasti mereka takut," tegas Boyamin.
Lemahnya efek jera dari pemotongan masa tahanan disinyalir membuat ancaman pidana saat ini kurang ditakuti oleh para koruptor.
"Karena apa? Kalau hukuman ringan, denda pun masih diskon, pengurangan remisi, bebas bersyarat segala macam ya orang masih berani korupsi. Tapi kalau sudah dimiskinkan, maka orang tidak akan berani lagi korupsi karena nanti dia akan sengsara sampai anak cucu gitu loh," lanjut Boyamin.
Sebelum penangkapan Bupati Langkat dalam kasus suap proyek, KPK juga menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka suap jual beli jabatan sekretaris daerah.