Majelis Etik Tahan Rekomendasi Kasus Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto
Majelis Etik Ombudsman menunda pengiriman berkas rekomendasi akhir terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara yang menjerat Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Penundaan ini dilakukan karena Hery belum mengirimkan surat pembelaan tertulis hingga batas waktu yang ditentukan.
Berkas putusan tersebut sebenarnya telah selesai disusun oleh Majelis Etik Ombudsman, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Rabu (03/06/2026). Sesuai tenggat yang disepakati, surat pembelaan dari pihak terlapor seharusnya sudah diserahkan sejak Jumat (29/05/2026).
"Prinsipnya sudah siap. Tapi masih nunggu keterangan pembelaan yang bersangkutan secara tertulis. Baru dilaporkan ke pleno resmi," kata Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Assiddiqie.
Langkah persuasif sebelumnya juga telah diupayakan oleh pihak Majelis Etik dengan mengirim utusan resmi kepada keluarga Hery Susanto. Perwakilan tersebut diutus guna membujuk Ketua Ombudsman nonaktif itu agar bersedia mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Upaya pemanggilan dan pembujukan yang dilakukan oleh perwakilan Majelis Etik tersebut hingga kini belum membuahkan hasil. Pihak Hery Susanto maupun keluarga belum memberikan respons atau tanggapan resmi mengenai saran pengunduran diri tersebut.
Sanksi berupa pemberhentian sementara saat ini sudah dijatuhkan oleh Majelis Etik setelah Hery resmi ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. Kendati demikian, lembaga pengawas pelayanan publik ini menilai diperlukan keputusan definitif agar operasional organisasi tidak tersandera oleh ketidakpastian hukum.
Apabila proses administrasi harus menunggu vonis pengadilan pidana, status hukum Hery diperkirakan baru akan inkrah dalam beberapa bulan ke depan. Durasi tersebut bisa memakan waktu lebih lama mengingat adanya hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.