Majelis Etik Pecat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia resmi memecat Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 pada Senin (8/6/2026). Langkah ini diambil setelah Hery ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Sanksi berat tersebut dijatuhkan karena Hery dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku secara berat selaku insan Ombudsman. Penahanan oleh pihak kejaksaan juga menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya secara berturut-turut.
"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman yang juga disiarkan secara daring, Senin (8/6/2026).
Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk mengatur koreksi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa aliran dana tersebut berasal dari jajaran direksi perusahaan terkait. Selain Hery, Korps Adhyaksa juga mengamankan jajaran petinggi korporasi yang diduga terlibat dalam pemberian suap ini.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).
Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berimplikasi langsung pada status keanggotaan Hery di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Aturan internal organisasi menegaskan bahwa ketidakhadiran dalam rentang waktu tertentu otomatis menggugurkan syarat jabatan.
"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus," ujar Partono.
Pelanggaran lain yang memberatkan posisi Hery meliputi pelanggaran sumpah jabatan serta tindakan keberpihakan yang berulang dalam menangani laporan. Kondisi ini dinilai merusak marwah institusi, terutama karena Hery juga menolak opsi untuk mengundurkan diri secara sukarela.
"Menimbang bahwa Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Ombudsman RI selama 3 bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Majelis Etik.
Sebelum keputusan pemecatan dikeluarkan, pihak pleno telah memberikan kesempatan bagi Hery untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh mantan Ketua Ombudsman tersebut.
"Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan pleno namun tidak dilakukan," tulis Majelis Etik.
Majelis Etik Ombudsman selanjutnya mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberhentian tidak dengan hormat ini. Lembaga tersebut kini menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tetap Hery Susanto.