Majelis Etik Ombudsman Tunggu Pembelaan Hery Susanto hingga Selasa
Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia memperpanjang masa tunggu surat pembelaan dari Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto hingga Selasa pekan depan sebelum membacakan putusan pelanggaran kode etik. Langkah ini diambil karena batas waktu awal yang jatuh pada Jumat malam (29/05/2026) bertepatan dengan hari libur.
Kepastian mengenai penundaan tenggat waktu penyampaian surat penjelasan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie pada Sabtu (30/05/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
"Kami tunggu sampai Selasa. Kebetulan masih libur," kata Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (30/05/2026).
Hery Susanto berstatus sebagai terlapor atas dugaan penerimaan suap dari PT Toshida Indonesia terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Fasilitas tersebut diduga digunakan agar perusahaan terbebas dari kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan.
"Kami tidak bisa halangi kalau dia mau bela diri dan bahkan jawaban kepada kami itu bisa meringankan," ujar Jimly Asshiddiqie.
Pihak majelis sebenarnya berharap agar Hery mengambil inisiatif untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai pimpinan Ombudsman. Pengunduran diri sukarela tersebut dapat menghindarkan yang bersangkutan dari sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Upaya persuasif juga telah dilakukan dengan mengirimkan utusan resmi untuk menemui pihak keluarga Hery guna menyampaikan saran pengunduran diri tersebut.
"Tapi sampai hari ini belum ada [pengunduran diri]," ujar Jimly Asshiddiqie.
Penyusunan rekomendasi putusan etis dijadwalkan selesai dan diserahkan kepada Ombudsman pada pekan depan. Majelis Etik memproyeksikan pembacaan rekomendasi final dapat dilaksanakan pada Rabu atau Kamis mendatang (3-4/06/2026) setelah mengevaluasi berkas pembelaan terlapor.