Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam APBN paling lambat tahun 2028. Putusan tersebut membatalkan kebijakan sebelumnya yang mengalokasikan dana MBG dalam anggaran pendidikan dan mengharuskan adanya anggaran tersendiri yang jelas batas dan fungsinya dalam APBN. MK menegaskan bahwa konstitusi tidak boleh disimpangi dan pemerintah harus jujur dalam mengelola anggaran negara, bukan hanya mengubah klasifikasi anggaran untuk memenuhi kewajiban konstitusional.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD sebagai jaminan konstitusional bagi hak warga negara atas pendidikan bermutu.
Ketua Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa memasukkan MBG dalam anggaran pendidikan mengubah makna konstitusi dan menimbulkan praktik rekayasa klasifikasi anggaran, bukan pemenuhan hak konstitusional secara substansial. Program MBG penting dan konstitusional sebagai kebijakan publik, tetapi berbeda dengan pembiayaan pendidikan yang mencakup guru, peserta didik, kurikulum, sarana-prasarana, dan kebutuhan akademik lainnya.
MK juga menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh menciptakan norma baru karena hal tersebut merupakan perubahan hukum tanpa proses legislasi yang semestinya dan berpotensi menjadi preseden berbahaya. Putusan ini menunjukkan kematangan MK dalam menjaga supremasi UUD 1945 dan menegaskan bahwa kebijakan politik tidak boleh mengubah makna konstitusi.
Ke depan, pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk memenuhi hak konstitusional warga, tidak hanya sekadar memenuhi target numerik. MK mengingatkan bahwa integritas bernegara hukum diukur dari kesediaan menjaga makna konstitusi, bukan hanya dari angka-angka anggaran, karena mengubah makna konstitusi demi kepentingan fiskal melemahkan fondasi negara hukum.