Mahkamah Konstitusi Kaji Hubungan Kesejahteraan Dosen dan Kualitas Kampus
Sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/6/2026) menyoroti pentingnya perlindungan materi dan otonomi akademik tenaga pengajar demi mendongkrak daya saing perguruan tinggi di kancah internasional.
Ahli Sosiologi Politik dari University of Melbourne, Australia, Vedi R. Hadiz, dihadirkan secara daring dalam persidangan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut untuk memberikan keahliannya terkait fondasi utama pendidikan tinggi.
"Pertama, kondisi material dan kesejahteraan dosen. Kedua, otonomi dosen dalam menjalankan tugas akademik, mulai dari mengajar, meneliti, hingga mengabdi kepada masyarakat. Ketiga, peningkatan kualitas perguruan tinggi sebagaimana amanat negara dalam penyelenggaraan pendidikan," kata Vedi R. Hadiz.
Peningkatan kinerja dan daya saing global saat ini terus dituntut dari perguruan tinggi, namun aspek penopang utamanya dinilai kerap diabaikan.
"Fondasi untuk melakukan hal tersebut cenderung diabaikan berupa kondisi material, kesejahteraan, kondisi kerja, dan otonomi dari pihak yang menjalankan tugas akademik tersebut yaitu para dosen," ujar Vedi R. Hadiz.
Gugatan terhadap Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen ini diajukan karena dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Dalam argumennya, perbandingan kondisi pengupahan dilakukan antara sistem di Indonesia dengan di Australia, tempat dosen pemula bisa menerima pendapatan hingga 2,5 kali lipat dari upah minimum lokal.
"Jadi, pelajaran dari Australia ini menurut saya bukannya saja bahwa gaji harus tinggi, tetapi juga kondisi material dosen itu sangat berkaitan dengan kemampuan dosen untuk menjalankan tugasnya secara otonom dan mandiri dengan mengembangkan sikap kritis," ujar Vedi R. Hadiz.
Sikap kritis, otonomi, dan kesejahteraan tenaga pendidik ini dipandang berhubungan langsung dengan mutu luaran pengajaran serta riset universitas.
"Sehingga hal-hal birokratis atau hal-hal yang secara politis sering diutarakan oleh pemerintah dan pihak lain untuk meningkatkan kinerja universitas, tidak ada gunanya kalau tidak ada investasidan perlindungan kepada tenaga yang menjadi fondasi dari kerjanya universitas sendiri yaitu dosen," tutur Vedi R. Hadiz.