Mahkamah Eropa Kuatkan Denda Rp 84 Triliun Terhadap Google

Share

Pengadilan tertinggi Eropa menguatkan putusan denda terhadap Google sebesar 4,1 miliar euro atau setara dengan Rp 84 triliun. Sanksi finansial ini diberikan atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat terkait sistem operasi Android, seperti dikutip dari Detik iNET. Komisi Eropa menjatuhkan denda tersebut sejak tahun 2018.

Google dinilai menyalahgunakan dominasi sistem seluler Android guna memberikan keuntungan tidak adil bagi aplikasi miliknya sendiri melalui kesepakatan prapemasangan dengan produsen ponsel pintar. Praktik ilegal yang dilakukan Google mencakup tiga cara. Pertama, produsen perangkat Android diwajibkan memasang aplikasi Google Search dan browser Chrome sebagai syarat untuk mendapatkan akses ke toko aplikasi Play Store.

Kedua, Google memberikan insentif finansial kepada produsen besar dan operator seluler. Imbalan ini diberikan agar mereka secara eksklusif melakukan prapemasangan aplikasi Google Search pada perangkat pintar.

Ketima, perusahaan melarang produsen menjual perangkat yang menggunakan versi Android alternatif. Pembatasan ini disertai ancaman pencabutan izin prapemasangan aplikasi resmi Google. Google sempat mengajukan banding melalui sistem peradilan Uni Eropa. Kendati demikian, Mahkamah Eropa menolak permohonan tersebut sehingga Google tidak memiliki hak lagi untuk melakukan hukum lanjutan.

"Mahkamah menolak banding Google dan Alphabet terhadap putusan Pengadilan Umum tersebut dan dengan demikian mengonfirmasi denda yang dijatuhkan pada mereka atas praktik antimonopoli terkait sistem operasi Android," kata ECJ. Sanksi ini sebenarnya telah mengalami penyesuaian. Pada tahun 2022, pengadilan Uni Eropa yang lebih rendah telah mengurangi nilai denda menjadi 4,1 miliar euro dari nominal awal sebesar 4,34 miliar euro.

Pihak Google menyatakan bahwa sistem operasi Android dirancang untuk memperluas pilihan bagi pengguna serta mendukung ekosistem digital di kawasan Eropa. "Android memberikan lebih banyak pilihan bagi semua orang dan mendukung ribuan bisnis. Putusan ini gagal mengakui investasi signifikan kami untuk memastikan Android tetap terbuka dan gratis," kata seorang juru bicara Google.

Penegakan hukum antimonopoli oleh Komisi Eropa terhadap Google bukan pertama kali terjadi. Tahun lalu, lembaga ini juga menghukum Google sebesar 2,95 miliar euro akibat praktik persaingan tidak sehat pada lini bisnis teknologi periklanan.

Langkah tegas otoritas Eropa terhadap korporasi teknologi asal Amerika Serikat ini sempat memicu reaksi keras dari Donald Trump dan pejabat negara tersebut. Bulan lalu, Trump mengancam akan menerapkan kebijakan tarif 100 persen bagi komoditas dari negara yang membebankan pajak layanan digital pada perusahaan Amerika Serikat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author