Mahkamah Agung AS Tolak Usulan Donald Trump Akhiri Kewarganegaraan Otomatis
Upaya Donald Trump untuk menghapus prinsip kewarganegaraan otomatis bagi individu yang lahir di Amerika Serikat (AS) resmi kandas pada Selasa (30/06) waktu setempat, setelah Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan yang menolak penafsiran ulang Amandemen ke-14 Konstitusi negara tersebut, dilansir dari Detikcom.
Kebijakan penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir ini telah berlaku di AS sejak 1868. Melalui perintah eksekutif pada masa jabatan keduanya, Trump sebelumnya bertekad mengakhiri aturan otomatisasi tersebut bagi anak-anak dari orang tua yang bukan warga negara.
Organisasi hak sipil merespons positif putusan hukum tersebut karena dinilai mempertegas identitas nasional. Amandemen ke-14 selama ini secara konsisten menjamin status warga negara bagi siapa pun yang lahir di wilayah yurisdiksi AS, kecuali bagi anak diplomat asing atau pasukan musuh yang menyerang.
"Ini adalah salah satu pernyataan paling jelas tentang siapa kita sebagai sebuah negara," kata American Civil Liberties Union (ACLU) dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan tersebut merespons sikap keras pemerintah sebelumnya yang mengkritik regulasi penentuan kewarganegaraan ini. Kebijakan tersebut ditentang oleh jajaran eksekutif tertinggi karena dinilai menjadi daya tarik bagi gelombang imigrasi ilegal.
"Siapa pun orang tua Anda, jika Anda lahir di sini, Anda berhak menjadi bagian dari negara ini," kata American Civil Liberties Union (ACLU) dalam sebuah pernyataan.
Trump sebelumnya menyebut kebijakan yang berlaku saat ini sebagai "aib", sementara wakil presidennya, JD Vance, pernah menggambarkannya sebagai "kebijakan imigrasi paling bodoh di dunia."
Kendati putusan terbaru tidak mengubah status hukum yang ada, proses peradilan ini dinilai tetap memberikan dampak psikologis dan sosial. Menurut pengamat hukum, perdebatan yang terjadi berpotensi memicu kerentanan status kewarganegaraan bagi para penduduk di AS.
"Fakta bahwa isu ini kini terbuka untuk diperdebatkan, padahal sebelumnya tidak pernah seperti itu, membuat status kewarganegaraan menjadi lebih rapuh, termasuk bagi mereka yang telah tinggal sepanjang hidupnya di AS," kata Kim Lane Scheppele, profesor Sosiologi dan Hubungan Internasional di Princeton sekaligus pakar sosiologi hukum kepada DW.
Pakar tersebut juga mengingatkan adanya berbagai langkah pengetatan administrasi kewarganegaraan yang diupayakan oleh pemerintahan Trump sebelumnya. Langkah tersebut meliputi pembentukan unit khusus hingga kewajiban pembuktian dokumen yang menyulitkan sebagian besar warga lokal.
"Perlu diingat, status kewarganegaraan diserang dengan berbagai cara oleh Trump. Pemerintahannya telah membuka unit denaturalisasi di Departemen Kehakiman dan mendorong kewajiban menunjukkan bukti kewarganegaraan untuk bisa memilih. Padahal, hanya sedikit dari kita yang memiliki bukti semacam itu. Misalnya, kurang dari separuh warga AS memiliki paspor," kata Kim Lane Scheppele kepada DW.
Jika usulan pembatasan tersebut diterapkan, sistem administrasi di AS diprediksi akan menghadapi hambatan besar terkait verifikasi dokumen orang tua pada setiap kelahiran bayi. Lembaga Migration Policy Institute mencatat ada sekitar 255.000 anak lahir dari orang tua non-warga negara setiap tahunnya di AS.
"Satu hal penting yang perlu dipahami tentang AS adalah kami tidak punya cara yang sederhana dan mudah diakses untuk membuktikan kewarganegaraan, justru karena sebagian besar dari kami mengandalkan status lahir di AS untuk klaim tersebut," kata Kim Lane Scheppele kepada DW.
Apabila verifikasi status imigrasi orang tua diwajibkan di setiap rumah sakit, hal tersebut diyakini akan menimbulkan komplikasi birokrasi yang masif bagi warga dan petugas publik.
"Jadi perempuan yang baru melahirkan, apalagi ayah dari bayi yang baru lahir, tidak akan langsung punya cara mudah untuk membuktikan kewarganegaraan mereka, bahkan dalam kasus kelahiran yang sangat biasa sekalipun. Bayangkan jika status kewarganegaraan dan imigrasi semua orang tua baru harus dicatat untuk setiap kelahiran di seluruh negeri. Dari situ saja, kita bisa mulai melihat kekacauan administratif yang akan terjadi," kata Kim Lane Scheppele kepada DW.
Data dari Pew Research Center menunjukkan bahwa AS tidak sendirian, melainkan ada 32 negara lain yang menerapkan prinsip kewarganegaraan otomatis serupa. Kegagalan di pengadilan ini dianalisis meredakan kekhawatiran publik untuk sementara waktu terhadap kebijakan imigrasi ekstrem 'America First' milik Trump.