Mahkamah Agung Tolak Kasasi Razman Arif Nasution dalam Kasus Hotman
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pengacara Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea pada Selasa, 19 Mei 2026. Putusan ini menguatkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.
Perkara nomor 5227 K/PID.SUS/2026 tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana bersama anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Lembaga peradilan tertinggi tersebut memutus penolakan kasasi dalam waktu sembilan hari.
"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung melalui Detikcom.
Kasus hukum ini berawal pada tahun 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan Razman bersalah melakukan fitnah dan mentransmisikan dokumen elektronik bermuatan penghinaan secara berlanjut. Tindakan tersebut dilakukan bersama dengan mantan asisten pribadi Hotman Paris, Putri Iqlima Aprilia, yang telah divonis enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Selain hukuman kurungan, Razman juga dibebani denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Razman sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun ditolak, sebelum akhirnya menempuh upaya kasasi.
Perseteruan bermula ketika Iqlima Kim melaporkan Hotman Paris atas dugaan pelecehan seksual dengan menunjuk Razman sebagai kuasa hukum. Hotman Paris yang tidak terima kemudian melaporkan balik keduanya atas dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.
Dalam perkembangannya, Iqlima membantah tuduhan pelecehan tersebut dan mencabut kuasa hukum Razman. Kasus pencemaran nama baik terus berjalan hingga Razman ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2023 dan divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025.
Razman menyatakan dirinya telah mengetahui kabar penolakan kasasi tersebut pada Selasa pagi melalui media sosial. Meski merasa tidak bersalah, dia menegaskan akan menghormati keputusan hukum yang kini telah berstatus inkrah tersebut.
"Saya menghargai, saya menghormati. Sekali lagi saya mengatakan bahwa saya tidak bersalah, tapi keputusannya harus saya taati," ujar Razman.
Pihak Razman berencana berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk mempertimbangkan langkah Peninjauan Kembali. Dia berargumen bahwa putusan tersebut kurang tepat karena dirinya memiliki hak imunitas saat menjalankan tugas profesi sebagai advokat.
"Saya bukan korupsi, bukan bunuh orang, bukan narkoba, apalagi terorisme. Proses ini Insya Allah akan saya lalui dengan tabah," kata Razman.
Di sisi lain, perwakilan Advokat dan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis meminta Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk segera mengeksekusi Razman. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai jadwal eksekusi terpidana.