Mahkamah Agung Tolak Kasasi Koruptor LPEI Jimmy Masrin

Share

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta terkait kasus korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Penolakan permohonan tersebut membuat hukuman penjara bagi kedua terdakwa kasus korupsi LPEI ini tetap berlaku sesuai dengan keputusan pengadilan tingkat banding, seperti dilansir dari Detikcom pada Sabtu (13/6/2026).

Melalui amar putusan yang dipublikasikan dalam laman resmi Direktori Mahkamah Agung, kepastian hukum mengenai status kasasi dari pihak terdakwa tersebut akhirnya dikeluarkan secara resmi oleh pihak lembaga peradilan tertinggi.

"Tolak kasasi TIII (terdakwa III Jimmy Marsin)," demikian tertulis dalam laman putusan Direktori Mahkamah Agung yang dilihat detikcom, Sabtu (13/6/2026).

Majelis hakim yang memutus perkara kasasi Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta ini dipimpin oleh hakim ketua Jupriyadi pada Rabu (3/6/2026). Dalam persidangan tersebut, hakim ketua didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah, serta dibantu oleh panitera pengganti Ayu Amelia.

Sebelum melangkah ke tahap kasasi di Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jakarta telah terlebih dahulu memperberat vonis terhadap terdakwa Jimmy Masrin dalam persidangan banding resmi yang terbuka untuk umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.

Putusan banding yang dibacakan pada Rabu (11/3/2026) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat tersebut dipimpin oleh ketua majelis Catur Iriantoro bersama hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Melalui putusan tingkat banding itu, masa hukuman kurungan penjara bagi Jimmy Masrin resmi dinaikkan dari yang semula hanya 8 tahun menjadi 10 tahun.

Selain hukuman fisik berupa pidana penjara, majelis hakim tingkat banding juga membebankan sanksi finansial berupa denda bernilai ratusan juta rupiah serta kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam jumlah besar kepada Jimmy Masrin.

Pada kesempatan sidang yang sama, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta turut memperberat hukuman untuk Susy Mira Dewi Sugiarta dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 7 tahun penjara disertai denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author