Mahkamah Agung Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Soal Praperadilan

Share

Mahkamah Agung merilis Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan pada Jumat (21/8/2026). Aturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses praperadilan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah tersebut diambil guna menyelaraskan pelaksanaan sidang dengan ketentuan Pasal 163 Ayat (1) Huruf e KUHAP baru. Aturan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan selama proses pemeriksaan praperadilan masih berlangsung.

Penerbitan pedoman baru ini ditujukan untuk menjaga efisiensi dan kelancaran proses hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," ujar MA dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tersebut memuat tiga poin utama terkait mekanisme penanganan perkara. Apabila permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pelimpahan pokok perkara tetap dapat dilakukan. Kendati demikian, sidang pemeriksaan pokok perkara wajib ditunda hingga ada putusan praperadilan.

Sementara itu, jika permohonan praperadilan baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, proses tersebut tidak akan menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan pokok perkara akan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar tidak dapat diterima.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author