Mahkamah Agung Proses Pemecatan Hakim Kasus Suap Minyak Goreng
Mahkamah Agung (MA) segera memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua hakim kasasi perkara suap vonis lepas kasus minyak goreng, Muhammad Arif Nuryanta dan Djuyamto, pada Rabu (8/7/2026). Langkah tegas ini diambil setelah putusan hukum terhadap kedua terdakwa tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Prosedur pemecatan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan peradilan untuk hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Informasi mengenai tindak lanjut penanganan status kepegawaian kedua hakim tersebut dilansir dari Detikcom.
"Ya tindak lanjutnya kalau sudah inkrah segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto.
Pemberhentian ini mengikuti preseden penegakan disiplin yang sebelumnya telah diterapkan oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut terhadap para penegak hukum lain yang terjerat kasus serupa. Pelaksanaan sanksi pemecatan ini disebut tidak memiliki perbedaan dengan penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum oleh aparat pengadilan di wilayah lain.
"Pokoknya begitu sudah inkrah akan segera diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat seperti yang lain ya, seperti hakim-hakim Surabaya, kemudian hakim Jakarta Pusat, selatan, itu kan gitu kan sama seperti itu," tambah Yanto.
Sebelumnya, MA telah mengeluarkan putusan resmi yang menolak permohonan kasasi dari terdakwa Djuyamto, sehingga ia tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Putusan penolakan kasasi yang memperkuat hukuman pidana juga dijatuhkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, yang tetap dihukum 14 tahun penjara.