Mahkamah Agung AS Tolak Pembatasan Kewarganegaraan Donald Trump

Share

Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi menolak upaya Presiden Donald Trump yang ingin membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir pada Selasa (30/6/2026). Kebijakan pembatasan tersebut kandas karena dinilai bertentangan dengan konstitusi negara.

Penolakan ini membatalkan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 20 Januari 2025, seperti dilansir dari Detikcom melalui BBC. Kebijakan itu awalnya bertujuan menghentikan pemberian kewarganegaraan otomatis bagi anak dari orang tua berstatus visa sementara maupun imigran ilegal.

Keputusan Mahkamah Agung diambil melalui pemungutan suara dengan hasil 6 banding 3. Mayoritas hakim, termasuk Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barret, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh, mendukung keputusan hukum tersebut.

"Kewarganegaraan, dulu maupun sekarang, memiliki hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita," tulis Hakim Ketua John Roberts dalam pendapat mayoritas.

Hakim Ketua John Roberts menegaskan bahwa anak-anak yang lahir di wilayah AS dari imigran ilegal tetap menjadi warga negara sejak lahir berdasarkan Amandemen ke-14. Aturan mengenai hak kelahiran ini telah diterapkan di Amerika Serikat secara konsisten sejak tahun 1868.

"Para perumus Amandemen ke-14 memperluas janji tersebut kepada 'setiap orang yang lahir bebas di negeri ini'," tambah Hakim Ketua John Roberts.

Melalui putusan mutakhir ini, otoritas yudisial tertinggi di Amerika Serikat tersebut memastikan bahwa perlindungan hak-hak konstitusional bagi anak yang lahir di AS tetap terjaga tanpa memandang status hukum orang tua mereka.

"Kami menepati janji itu hari ini," ujar Hakim Ketua John Roberts.

Di sisi lain, pihak kepresidenan langsung merespons putusan tersebut dengan menyatakan kekecewaan. Donald Trump menegaskan langkah politiknya tidak akan berhenti pada putusan pengadilan ini.

"Mahkamah Agung mempertahankan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang sangat disayangkan bagi negara kita, tetapi kita dapat dengan mudah mengatasinya di Kongres melalui undang-undang," tulis Donald Trump di platform Truth Social miliknya dilansir AFP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author