Mahkamah Agung AS Tolak Permohonan Banding Donald Trump
Mahkamah Agung Amerika Serikat menolak upaya Presiden Donald Trump untuk membatalkan putusan juri yang menyatakannya bersalah atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis E Jean Carroll pada Selasa (30/6/2026).
Penolakan permohonan tersebut mewajibkan Trump membayar ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 89,5 miliar kepada Carroll, sebagaimana dilansir dari Detikcom melalui laporan AFP. Keputusan institusi yudisial tertinggi ini dirilis tanpa disertai penjelasan alasan di balik penolakan tersebut.
Kasus sipil ini berakar dari putusan pengadilan sipil federal di Manhattan pada 9 Mei 2023 yang menyatakan Trump bertanggung jawab atas penyerangan seksual di sebuah department store di New York pada tahun 1996. Nilai ganti rugi mencakup US$ 2 juta untuk kekerasan seksual dan US$ 3 juta atas pencemaran nama baik yang dilontarkan Trump pada tahun 2022, di mana putusan ini sempat diperkuat pada tahap banding Desember 2024.
Merespons putusan tersebut, Trump mengecam keras langkah hukum tersebut dan meluapkannya melalui sebuah pernyataan tertulis di media sosial pribadinya.
"Sungguh mengejutkan, Mahkamah Agung menolak untuk 'meninjau' Kasus Palsu yang diajukan terhadap saya oleh seorang wanita yang belum pernah saya temui (Jajaran foto selebritas dari puluhan tahun lalu, berdiri bersama suaminya, tidak bisa dijadikan bukti!)," tulis Trump.
Trump juga menganggap perkara hukum yang menyeret dirinya merupakan sebuah bentuk lawfare atau penyalahgunaan sistem peradilan yang sengaja dirancang untuk mengintimidasi lawan politik.
"Saya akan terus berjuang melawan upaya menjadikan kasus ini sebagai senjata dan lawfare terhadap saya, termasuk tuduhan pencemaran nama baik yang konyol itu, dengan segenap tenaga dan kekuatan saya," tegas Trump.
Perkara ini pertama kali mencuat ke publik setelah Carroll menuliskan pengalamannya dalam sebuah buku yang terbit pada tahun 2019, di mana ia menyebut peristiwa penyerangan itu terjadi di sebuah ruang ganti pakaian 23 tahun sebelum buku dirilis.
Di sisi lain, kubu Carroll menyambut baik keputusan final dari Mahkamah Agung yang dinilai memperkuat kepastian hukum bagi klien mereka.
"Putusan Mahkamah Agung hari ini mengukuhkan secara mutlak putusan bulat juri pengadilan, yang menyatakan bahwa Presiden Donald J Trump telah melakukan penyerangan seksual dan pencemaran nama baik terhadap E Jean Carroll," kata Roberta Kaplan, pengacara Carroll.
Kaplan juga menambahkan bahwa langkah hukum terbaru ini menjadi akhir dari segala upaya sanggahan yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Amerika Serikat tersebut.
"Berbagai upayanya untuk mengajukan banding atas putusan itu semuanya gagal, dan keputusan hari ini mengakhiri usahanya untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakannya," ujar Kaplan.