Mahkamah Agung AS Tolak Batasan Kewarganegaraan Donald Trump
Mahkamah Agung Amerika Serikat resmi menolak upaya Presiden Donald Trump yang ingin membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir pada Selasa (30/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penolakan ini membatalkan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 20 Januari 2025. Kebijakan tersebut awalnya bertujuan mencegah anak-anak dari orang tua berstatus visa sementara atau imigran ilegal untuk otomatis mendapatkan status warga negara AS.
Keputusan pembatalan ini diambil melalui pemungutan suara dengan hasil 6 banding 3. Hakim Ketua John Roberts memimpin keputusan mayoritas tersebut bersama lima hakim lainnya, yaitu Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, Ketanji Brown Jackson, dan Brett Kavanaugh.
Konstitusi Amerika Serikat sendiri telah menjamin hak kewarganegaraan bagi setiap orang yang lahir di negara tersebut sejak tahun 1868 melalui Amandemen ke-14. Aturan hukum ini juga terus diperkuat oleh serangkaian putusan pengadilan tinggi pada tahun-tahun berikutnya.
Hakim Ketua John Roberts menegaskan landasan hukum pemberian hak tersebut bagi seluruh individu yang lahir di dalam negeri.
"Kewarganegaraan, dulu maupun sekarang, memiliki hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita," tulis Hakim Roberts, Hakim Ketua Mahkamah Agung AS.
Ia menerangkan lebih lanjut mengenai perluasan komitmen yang tertuang dalam dasar hukum fundamental negara tersebut.
"Para perumus Amandemen ke-14 memperluas janji tersebut kepada 'setiap orang yang lahir bebas di negeri ini'," tambah Hakim Roberts, Hakim Ketua Mahkamah Agung AS.
Melalui putusan terbaru ini, pihak pengadilan memastikan bahwa ketentuan konstitusi tersebut tetap berjalan tanpa pengecualian.
"Kami menepati janji itu hari ini," ujar Hakim Roberts, Hakim Ketua Mahkamah Agung AS.
Di sisi lain, Donald Trump menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan berencana membawa masalah ini ke jalur legislatif.
"Mahkamah Agung mempertahankan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang sangat disayangkan bagi negara kita, tetapi kita dapat dengan mudah mengatasinya di Kongres melalui undang-undang," tulis Trump, Presiden Amerika Serikat di platform Truth Social miliknya.