Mahasiswi PTN Solo Laporkan Kasus Foto Pornografi Deepfake AI ke Polda Jateng
Seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Solo melaporkan kasus dugaan penyebaran konten pornografi bermodus rekayasa teknologi kecerdasan buatan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Laporan ini dilayangkan setelah korban mendapati foto dan video bermuatan tak senonoh berwajah dirinya beredar di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Senin (27/7/2026).
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menjelaskan bahwa kliennya yang berinisial E pertama kali mengetahui keberadaan materi digital palsu tersebut pada 1 Januari 2026. Wajah korban diduga diedit menggunakan teknologi deepfake AI dan ditempelkan ke tubuh orang lain dalam kondisi tanpa busana di platform Instagram serta Telegram.
"Yang diedit itu wajah korban. Kemudian dipasang pada tubuh orang lain sehingga seolah-olah itu korban, fotonya telanjang bulat, ditemukan di Instagram dan Telegram," kata Zainal dilansir Detikcom, Senin (27/7/2026).
Atas perbuatan yang merugikan tersebut, pihak korban telah meminta kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku pembuatan dan penyebaran konten syur palsu tersebut. Kasus ini resmi diadukan ke Polda Jateng dengan nomor aduan STPA/182/I/2026/Ditressiber.
"Dengan kejadian ini, korban sudah melaporkan dugaan pornografi ke Direktorat Reserse Siber Polda Jateng, yang pelakunya sampai sekarang masih diselidiki," ungkapnya.
Menanggapi laporan yang masuk, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran penyidik Ditressiber untuk memastikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Sedang saya konfirmasi ke Dir Siber tentang hal tersebut. Saya sedang nunggu info beliau," kata Artanto melalui pesan singkat kepada Detikcom.
Sementara itu, Dirresiber Polda Jateng Kombes Himawan Sutanto Saragih belum memberikan detail penanganan perkara dan menyerahkan penyampaian informasi publik sepenuhnya kepada pihak Humas.
"Tanya ke Kabid Humas ya," kata Himawan melalui pesan singkat kepada Detikcom.