Polrestabes Semarang Tetapkan Mahasiswa Unnes Tersangka Pelecehan Verbal
Polrestabes Semarang menetapkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MFA (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan verbal terhadap pengemudi antar jemput (anjem).
Seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (19/6/2026), penetapan tersangka ini dilakukan setelah pelaku diduga mengirimkan pesan bernada cabul kepada korban. Kasus tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual nonfisik dan elektronik. Penegasan mengenai status hukum mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes tersebut disampaikan langsung oleh pihak penyidik.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Kekerasan Seksual Non Fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Sriniti, Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti.
Sebelumnya, MFA telah diamankan oleh aparat Polrestabes Semarang sejak Kamis (18/6) dini hari. Pengamanan dilakukan setelah pelaku sempat dikerubungi oleh sejumlah mahasiswa lain di lingkungan kampus Unnes akibat tindakan yang dilakukannya.
Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, aparat kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap MFA. Keputusan tersebut diambil lantaran ancaman hukuman dari pasal UU TPKS yang disangkakan kepada pelaku berada di bawah kurungan lima tahun.