Mahasiswa Gugat UU Pesantren ke MK Minta Kepastian Dana Pemerintah

Share

Dua orang mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diberitakan oleh Detikcom, kedua pemohon tersebut menuntut agar institusi pesantren mendapatkan kucuran dana dari pemerintah.

Respons terhadap gugatan ini datang dari Majelis Masyayikh dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Kedua lembaga tersebut bertindak sebagai pihak terkait dan menyampaikan pandangan mereka dalam persidangan.

Sikap resmi itu diuraikan oleh Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin bersama Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah Dr Maskuri. Keduanya menghadiri sidang MK untuk perkara nomor 75/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Rabu (3/6/2026).

Gugatan ini diinisiasi oleh dua mahasiswa bernama Muh Adam Arrofiu Arfah dan Isfa'zia Ulhaq. Pemohon mempermasalahkan ketentuan di dalam Pasal 48 ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2019.

Dalam berkas petitumnya, para pemohon mendesak MK agar mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Mereka menilai Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon mempersoalkan keberadaan frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara" dan "sesuai dengan kewenangannya". Klaim mereka, frasa tersebut mengikis kewajiban konstitusional yang dimiliki negara untuk mendanai pesantren.

Melalui petitum itu, pemohon menegaskan bahwa negara memegang kewajiban penuh dalam menjamin anggaran operasional pesantren. Pendanaan ini dinilai menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.

Para mahasiswa menuntut alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Mereka juga meminta adanya penetapan standar ambang batas minimal atau threshold yang proporsional bagi tiap jenjang pendidikan keagamaan.

Sebagai referensi hukum, Pasal 48 ayat (1) menetapkan bahwa sumber dana pesantren berasal dari masyarakat. Sementara ayat (2) mengatur bantuan Pemerintah Pusat melalui APBN yang disesuaikan dengan kapasitas keuangan negara.

Selanjutnya, Pasal 48 ayat (3) mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk ikut membantu pendanaan melalui APBD. Ketentuan bantuan ini juga dijalankan berdasarkan kewenangan dan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin menyatakan bahwa pemerintah memikul tanggung jawab besar dalam membiayai operasional pesantren. Langkah pembiayaan tersebut dinilai selaras dengan amanat Pasal 31 UUD NRI 1945.

"Majelis Masyayikh berpandangan bahwa frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' dalam Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3UU Pesantren perlu dimaknai secara konstitusional sebagai tanggung jawab negara yang wajib membiayai penyelenggaraan pesantren sekurang-kurangnya dalam pelaksanaan fungsi pendidikan, yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional," kata Abdul Ghaffar.

Abdul Ghaffar menambahkan bahwa frasa mengenai kemampuan keuangan negara dan klausul sekadar membantu pendanaan memicu kontradiksi hukum. Aturan itu dinilai tidak sejalan dengan UUD RI 1945.

"Dengan demikian frasa "sesuai kemampuan keuangan negara" dan juga frasa "membantu penyelenggaraan pesantren" yang tercantum pada Pasal 48 ayat 2 UU Pesantren bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI 1945 dalam satu kesatuan rangkaian norma" kata Abdul Ghaffar.

Pihak Majelis Masyayikh melihat regulasi dana untuk lembaga pesantren merupakan bagian krusial dari kebijakan negara. Ketersediaan anggaran yang stabil memegang peran vital dalam menaikkan mutu mutu institusi.

Suntikan dana yang berkesinambungan dinilai krusial agar proses penjaminan mutu dapat berjalan maksimal. Langkah ini nantinya berpijak pada hasil pemetaan mutu yang sudah dirumuskan.

"Intinya, kami berpendapat bahwa Pasal 48 ayat 1 UU Pesantren yang menyatakan 'Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari masyarakat' tidak dapat dimaknai sebagai penghilangan kewajiban negara dalam membiayai pendidikan pesantren," kata Abdul Ghaffar.

"Sebab pasal tersebut mengatur 'sumber pendanaan pesantren', bukan mengatur kewajiban dan tanggung jawab negara dalam membiayai pesantren, meskipun ada dalam satu rangkaian norma Pasal 8 ayat 1 dan 2 memiliki dua makna yang berbeda," kata Abdul Ghaffar.

Dukungan PP Muhammadiyah

Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah Dr Maskuri mengutarakan pandangan serupa. Pihaknya meminta hakim konstitusi memerintahkan negara agar menyalurkan dana secara adil dan transparan.

"Kami mohon Yang Mulia Majelis hakim MK untuk memberikan putusan menerima dan mempertimbangkan keterangan pihak terkait dari PP Muhammadiyah. Menafsirkan norma dalam UU Pesantren Nomor 18/2019 tentang pesantren secara konstitusional agar negara wajib memberikan kepastian kebijakan dan dukungan pendanaan yang adil, proporsional, transparan, dan berkelanjutan bagi pesantren," kata Maskuri.

Maskuri turut mendesak MK melakukan perubahan pada substansi Pasal 48 ayat 2 dan 3. Dirinya berharap keputusan MK nantinya mengikat pemerintah untuk membiayai pesantren.

"Menyatakan pasal 48 ayat 2 dan 3 UU 18/2019 dalam UU Pesantren harus dimaknai secara konstitusional bahwa 'pendanaan pesantren' merupakan kewajiban negara dalam kerangka pembiayaan pendidikan nasional yang pelaksanaannya dilakukan dengan adil, proporsional, transparan, akuntabel, dan merata kepada seluruh pesantren yang memenuhi syarat objektif sesuai kemampuan keuangan negara," kata Maskuri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author