MA Terbitkan Aturan Baru Praperadilan dan Larangan Kasasi Putusan Bebas

Share

Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2026 di Jakarta untuk memperjelas mekanisme praperadilan serta melarang pengajuan banding maupun kasasi atas putusan bebas.

Kebijakan anyar tersebut diterbitkan guna memberikan kepastian hukum dan mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, serta berbiaya ringan di seluruh tingkatan peradilan pidana.

Penerbitan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru yang mengatur keberlangsungan pemeriksaan pokok perkara saat proses praperadilan berjalan.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan," demikian ujar MA dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026, MA menetapkan pokok perkara tetap dapat dilimpahkan meski praperadilan telah didaftarkan, tetapi periksaannya ditunda hingga ada putusan praperadilan. Sementara itu, praperadilan yang didaftarkan setelah pelimpahan pokok perkara akan diputus dengan amar tidak dapat diterima.

Di sisi lain, MA merilis SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu, 19 Agustus 2026, yang secara resmi mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Lembaga peradilan tertinggi ini menegaskan bahwa putusan bebas tidak lagi dapat diseret ke tahap banding maupun kasasi.

"SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto, Ketua MA.

Aturan tersebut juga memuat ketentuan bagi terdakwa yang diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari pembacaan putusan, sementara kewenangan penahanan beralih ke pengadilan tingkat banding jika ada upaya hukum lanjutan.

Selain itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memperketat batas waktu penyerahan memori banding maksimal tujuh hari dan memori kasasi paling lambat 14 hari. Permohonan upaya hukum bakal dinyatakan gugur secara formal jika melewati batas waktu tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan masih mengkaji secara mendalam poin-poin yang tertuang dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tersebut.

"Kami sedang pelajari dulu ya (SEMA)," kata Anang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung kepada wartawan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Dukungan atas langkah MA datang dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai larangan kasasi putusan bebas sangat krusial untuk memberikan kepastian status hukum bagi terdakwa.

"Kepastian mengenai batas upaya hukum sangat penting untuk mencegah seseorang yang telah memperoleh putusan bebas terus terseret dalam proses hukum yang berkepanjangan,” ujar Rudianto pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Politikus Partai NasDem tersebut menyatakan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 berhasil menyamakan penafsiran hukum di tingkat peradilan yang sebelumnya kerap memicu perbedaan pandangan.

“Batas yang jelas mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dapat mencegah potensi kriminalisasi terhadap terdakwa yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah,” tegas Rudianto.

Ia berpendapat penegakan hukum idealnya tidak sekadar berfokus pada mekanisme penghukuman semata, melainkan juga harus memprioritaskan perlindungan hak asasi manusia.

"Kepastian tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menghormati hak terdakwa,” terang Rudianto.

Negara dinilai memiliki kewajiban untuk memulihkan status hukum warga negara yang terbukti tidak bersalah di persidangan.

"Ketika pengadilan menyatakan seseorang bebas, negara juga harus memberikan ruang bagi orang tersebut untuk kembali memperoleh kepastian atas status hukumnya," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author