MA Terbitkan SEMA 4/2026 Melarang Banding dan Kasasi Vonis Bebas
Mahkamah Agung resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026) untuk melarang pengajuan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap perkara pidana yang diputus bebas oleh pengadilan.
Penerbitan aturan baru ini sekaligus mencabut ketentuan terdahulu dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Kebijakan ini dikeluarkan guna menyelaraskan pedoman peradilan dengan Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto memaparkan bahwa penerbitan norma ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan perbedaan penafsiran di kalangan penegak hukum atas perkara pidana.
"Dengan diterbitkannya SEMA ini Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas," ujar Sunarto, Ketua Mahkamah Agung.
Sunarto menegaskan larangan mutlak mengenai pengajuan jalur hukum bagi vonis bebas, serta mengatur prosedur bagi terdakwa yang dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," ujar Sunarto.
Aturan tersebut menetapkan bahwa terdakwa dengan status putusan lepas wajib dibebaskan dari tahanan pada hari yang sama saat vonis dibacakan. Jika penuntut umum mengajukan banding atas vonis lepas, wewenang penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi.
"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang untuk penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi," lanjut Sunarto.
Selain itu, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengatur batasan formal permohonan. Berkas perkara yang diajukan melebihi tenggat waktu atau tidak dilampiri memori akan langsung ditolak oleh ketua pengadilan negeri di tingkat pertama.
"Terhadap praktik perkara tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," ujar Sunarto.
Penilaian terpisah disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries. Ia memandang penerbitan pedoman ini berhasil mengakhiri polemik penafsiran hukum yang berlangsung hampir delapan bulan sejak KUHAP baru diberlakukan.
"Memberikan kepastian hukum sekaligus sekaligus mengakhiri perdebatan selama hampir 8 bulan sejak berlakunya KUHAP Baru di tanggal 2 Januari 2026, sehingga terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, termasuk banding ataupun kasasi," kata Albert Aries, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Ia mengingatkan para hakim di tingkat pertama agar menerapkan asas in dubio pro reo secara berintegritas dan menyusun pertimbangan hukum yang berkeadilan saat memutus bebas suatu perkara.
"Selama ini, asas in dubio pro reo yang berarti “dalam keragu-raguan suatu putusan haruslah menguntungkan terdakwa” hanya menjadi jargon dan terbilang jarang diterapkan dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia," tutur Albert Aries.
Albert menekankan agar hakim peradilan tidak ragu mengambil keputusan independen meski berhadapan dengan tekanan publik atau pemerintah.
"Artinya para hakim jangan ragu untuk memutus berbeda dengan sikap Pemerintah, Penguasa atau pandangan umum masyarakat, selama itu memang sesuai kebenaran dan keadilan," ucap Albert Aries.