MA Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 Atur Batas Pemeriksaan Praperadilan

Share

Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi pengadilan saat menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan.

Penerbitan pedoman baru tersebut menjadi aturan pelaksana usai berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU tersebut, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan selama proses praperadilan belum selesai.

Aturan ini dirancang untuk menjaga hak tersangka atau terdakwa dalam menguji tindakan aparat penegak hukum, sekaligus memastikan proses penanganan perkara pidana tetap berjalan efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum. Langkah ini diambil guna memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung menetapkan bahwa pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan negeri jika permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa. Kendati demikian, sidang pemeriksaan pokok perkara ditunda dan baru dapat dilaksanakan setelah ada putusan praperadilan.

Sementara itu, jika permohonan praperadilan baru diajukan setelah pokok perkara resmi dilimpahkan, proses permohonan tersebut tidak akan menghalangi jalannya pemeriksaan pokok perkara. Pengadilan tetap akan meregistrasi, menyidangkan, dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan belakangan tersebut dengan amar menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author