MA dan KY Pecat Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Terkait Suap
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memberhentikan tidak dengan hormat seorang hakim berinisial YM yang bertugas di Pengadilan Tinggi Makassar karena terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar. Sanksi berat terhadap pelanggaran kode etik tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY), dilansir dari Detikcom.
Praktik transaksional ini bermula dari pertemuan YM dengan pelapor pada Maret 2024, di mana YM menjanjikan bisa memenangkan perkara di tingkat kasasi. YM kemudian menerima pengiriman uang sebanyak enam kali dengan total Rp 1 miliar serta satu kali pinjaman bank sebesar Rp 90 juta atas namanya.
Pelapor akhirnya mengadukan YM ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY setelah mengetahui perkara tersebut tidak pernah diurus. Hal ini terbukti dari ketidaksesuaian nomor register serta nama majelis hakim yang dirilis pada SIPP MA dengan informasi yang diberikan oleh YM.
Dalam persidangan, YM mengakui tidak melakukan tindakan apa pun untuk mengurus perkara kasasi tersebut dan nekat menyanggupinya karena terdesak kebutuhan uang. YM juga membenarkan bahwa ia menerima Rp 720 juta untuk menutupi kerugian bisnis umroh ibunya yang tertipu agen tiket pesawat, sedangkan sisa uangnya digunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.
Ketua Sidang MKH Yanto menyampaikan putusan terkait pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim terlapor tersebut pada Senin (25/5/2026) di gedung MA, Jakarta.
"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," jelas Ketua Sidang MKH Yanto, Senin (25/5/2026) di gedung MA, Jakarta, dilansir website KY, Selasa (26/5/2026).
Majelis hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi terlapor serta tidak ditemukan fakta baru yang dapat membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA. Terlapor YM sendiri sempat menunjukkan itikad baik dengan mencicil pengembalian uang kepada pelapor, sementara uang pinjaman Rp 90 juta telah dilunasi oleh ibunya menggunakan uang tunai dan sertifikat aset.
"Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri," pungkas Yanto.
Sidang MKH tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Yanto bersama Jupriyadi dan Agus Subroto dari pihak MA. Sementara itu, Komisi Yudisial diwakili oleh Wakil Ketua KY Desmihardi serta Anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir.