LPSK Tindak Lanjuti Perlindungan Medis Korban Penyekapan di Bandung
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti permohonan perlindungan darurat medis bagi YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026). Dilansir dari Detikcom, wanita tersebut disekap selama tiga tahun oleh kekasihnya sendiri.
Kebutuhan penanganan medis menjadi prioritas utama mengingat kondisi korban yang saat ini masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Pihak lembaga penegak hak saksi tersebut langsung bergerak cepat memastikan situasi penanganan korban.
"Salah satu permohonan yang diajukan medis, kami coba follow-up ke rumah sakit untuk perlindungan darurat," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.
Proses penelaahan berkas permohonan dijadwalkan berlangsung guna menentukan bentuk perlindungan lanjutan yang tepat bagi korban. Selain itu, jajaran institusi perlindungan ini juga mengagendakan pertemuan dengan pihak keluarga serta meningkatkan koordinasi bersama penyidik kepolisian.
"Kami masih akan penelaahan di hari Kamis. Oh iya pasti (berkoordinasi dengan kepolisian). Kami akan bertemu keluarga juga," ujar Sri Suparyati.
Langkah penelaahan ini dinilai krusial untuk memetakan seluruh aspek keamanan di sekitar lingkaran korban. Identifikasi perlindungan nantinya tidak hanya mencakup korban utama, melainkan juga saksi kunci yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Kita akan mengidentifikasi kebutuhan pelindungannya untuk korban atau keluarga atau saksi, tapi ini harus penelaahan dulu," kata Sri Suparyati.
Sementara itu, aparat kepolisian telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial Taufik Hidayat (30). Tersangka yang sempat buron tersebut diamankan oleh petugas di kediaman kerabatnya di kawasan Majalaya, Jawa Barat, pada Selasa (23/6).
"Sudah di Majalaya," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan.